Pilkada Gunungkidul 2020

PKPU 13/2020 Terbit, KPU Gunungkidul Larang Paslon Gelar Kampanye Terbuka

Aturan tersebut tercantum secara jelas dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2020, yang terbit 24 September lalu

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Backdrop yang terpasang di Kantor KPU Gunungkidul, yang menyertakan tagar #KPULawanCOVID19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. 

Hani pun tetap berharap para peserta lebih banyak melakukan kampanye secara daring.

Sebelumnya KPU Gunungkidul juga telah meminta tim masing-masing Paslon untuk menyerahkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye.

Terpisah, Plt Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Tri Asmiyanto, mengatakan sudah membentuk tim pengawasan kampanye.

Tim dibentuk dari tingkat kabupaten hingga kalurahan.

"Kami kan ada 5 komisioner. Tiap komisioner sudah memperkuat personel untuk pengawasan kampanye," kata Tri.

Walau masa kampanye baru dimulai, Tri mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat hingga massa pendukung.

Sosialisasi ini menggandeng Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunungkidul.

Tri menjelaskan sosialisasi yang dilakukan terutama soal protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama kampanye hingga asas netralitas.

Kepatuhan terhadap regulasi selama tahapan Pilkada pun turut disampaikan.

"Kami harapkan, hingga puncak Pilkada atau pencoblosan pada 9 Desember nanti, semua berjalan dengan tertib," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved