Pilkada Gunungkidul 2020
PKPU 13/2020 Terbit, KPU Gunungkidul Larang Paslon Gelar Kampanye Terbuka
Aturan tersebut tercantum secara jelas dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2020, yang terbit 24 September lalu
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Masa kampanye bagi peserta Pilkada 2020 sudah dimulai sejak 26 September lalu.
Meskipun demikian, ada aturan yang mengubah secara signifikan berkaitan dengan kegiatan kampanye tiap peserta.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, menyatakan kampanye yang sifatnya terbuka resmi dilarang.
Sebab, hal tersebut dinilai berpotensi mengundang kerumunan massa.
"Aturan tersebut tercantum secara jelas dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2020, yang terbit 24 September lalu," kata Hani, Minggu (27/09/2020).
Berdasarkan penelusuran Tribun Jogja, kampanye terbuka yang dilarang meliputi rapat umum, kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik), kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, hingga acara HUT partai politik (parpol).
Sebelumnya kampanye terbuka masih diperbolehkan lewat PKPU Nomor 10/2020.
Pada Pasal 63 ayat (2) PKPU itu disebutkan jumlah massa dibatasi maksimal 100 orang untuk kampanye terbuka.
"Namun setelah PKPU 13/2020 terbit, dipastikan kampanye terbuka dilarang sepenuhnya. Peserta diharapkan kampanye secara daring (online)," jelas Hani.
Meski dilarang, Hani mengatakan PKPU 13/2020 masih memperbolehkan kampanye dengan metode pertemuan tatap muka dan dialog.
Pertemuan seperti itu terutama yang dilakukan dalam ruang tertutup.
Toleransi ini diberikan untuk menyesuaikan kondisi Gunungkidul.
Sebab tidak semua wilayah tersentuh oleh jaringan telekomunikasi.
Namun begitu protokol kesehatan tetap diwajibkan dalam metode tersebut.
"Pertemuan tatap muka kami batasi maksimal 50 peserta, dan harus mempertimbangkan protokol jaga jarak meski dalam ruangan," kata Hani.
