Gunungkidul
Masa Kampanye, Bawaslu Gunungkidul Sebut Peserta Pilkada Berpotensi Langgar Protokol Kesehatan
KPU Gunungkidul mengimbau agar peserta Pilkada 2020 lebih banyak melakukan kegiatan kampanye secara daring atau online. Metode ini dipilih demi me
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mengimbau agar peserta Pilkada 2020 lebih banyak melakukan kegiatan kampanye secara daring atau online. Metode ini dipilih demi meminimalisir penyebaran COVID-19.
Namun, Plt Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul Tri Asmiyanto menyebut potensi pelanggaran dari tiap paslon tetap ada.
"Potensi pelanggaran itu terutama muncul berkaitan dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Tri, Minggu (27/09/2020).
• PKPU 13/2020 Terbit, KPU Gunungkidul Larang Paslon Gelar Kampanye Terbuka
Dasar kekhawatiran Tri adalah Peraturan KPU 13/2020. Meski kampanye terbuka dilarang, pertemuan bersifat dialog dan tatap muka masih diperbolehkan dengan jumlah peserta terbatas.
Maksimal hanya ada 50 orang dalam pertemuan tersebut.
Ia pun berharap agar seluruh peserta Pilkada tidak mengabaikan protokol kesehatan dasar meski ada toleransi di pertemuan tatap muka.
Apalagi mereka sudah menandatangani Deklarasi Pilkada Aman dan Damai usai pengundian nomor urut, Kamis (24/09/2020) lalu.
"Itu jadi bentuk komitmen mereka dalam memastikan kondisi kesehatan massa selama kampanye," ujar Tri.
Meski ada potensi, ia memastikan sampai saat ini para paslon masih mematuhi aturan protokol kesehatan COVID-19.
Menurutnya, mereka sudah kooperatif dengan berbagai pihak dalam hal tersebut.
Jikalau nantinya mereka melanggar aturan tersebut saat pertemuan terbatas, Bawaslu pun siap memberikan sanksi berupa teguran hingga tindakan langsung. Tri mengatakan sanksi juga mengacu pada Perbup Gunungkidul 68/2020.
• Kampanye Daring, KPU Gunungkidul Minta Akun Medsos Resmi Kampanye Diserahkan Besok
"Kalau tidak sesuai ya pelaksanaan kampanye bisa dibatalkan hingga dicabut ijinnya," katanya.
Bawaslu Gunungkidul sudah siap menerjunkan petugasnya untuk melakukan pengawasan kampanye.
Pengawasan dilakukan secara daring atau langsung di lokasi, menyesuaikan metode kampanye yang dilakukan.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani sebelumnya menyampaikan bahwa peserta Pilkada diijinkan melakukan kampanye dalam bentuk tatap muka.
"Itu diperbolehkan jika kampanye daring tidak bisa dilakukan di wilayah tertentu," katanya.
Namun Hani tetap meminta agar tim kampanye masing-masing paslon tetap berkoordinasi dengan aparat hingga pemerintah setempat.
Salah satunya dengan mengajukan surat pemberitahuan sebelum pertemuan dilakukan.
Senada dengan Tri, Hani mengatakan pertemuan tatap muka tetap menerapkan jaga jarak hingga wajib masker.
Jika tidak, pertemuan tersebut akan dibubarkan sesuai sanksi yang berlaku.
"Selain pembubaran, paslon yang melanggar juga tidak diperkenankan menggelar pertemuan tatap muka selama beberapa kali," ujar Hani.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-gunungkidul_20180731_185434.jpg)