Gunungkidul
Resmi, KPU Gunungkidul Tetapkan 4 Paslon Pilkada 2020
KPU Kabupaten Gunungkidul secara resmi menetapkan 4 pasangan calon (paslon) yang menjadi peserta Pilkada Serentak 2020. Penetapan tersebut dilakukan
Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Proses penetapan pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada di Kantor KPU Gunungkidul pada Rabu (23/09/2020) siang. KPU Gunungkidul memastikan 4 paslon akan berlaga di Pilkada 2020 ini. Pasca penetapan, pengambilan nomor urut peserta akan dilakukan besok pagi.
Nomor urut peserta yang diambil nantinya juga dalam kondisi tertutup.
Andang mengatakan nomor urut akan diungkapkan secara serentak setelah seluruh paslon melakukan pengambilan.
Serupa dengan Hani, Andang memastikan proses pengambilan nomor urut peserta akan dilakukan secara aman demi meminimalisir potensi penularan COVID-19.
"Tiap paslon akan kami berikan sarung tangan, yang digunakan untuk mengambil nomor urut peserta," katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/proses-penetapan-pasangan-calon-paslon-peserta-pilkada-di-kantor-kpu-gunungkidul.jpg)