Yogyakarta

PUKAT UGM: Sudah Satu Tahun Pemberantasan Korupsi Mati Suri

Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM pada Senin (21/9/2020) mengadakan diskusi dengan tema “Refleksi Satu Tahun Revisi UU KPK: Mati (S

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Ari Nugroho
kompasiana.com
ilustrasi korupsi 

KPK hingga saat ini belum mengungkap perkara korupsi yang sifatnya strategis.

Antara lain perkara di institusi penegak hukum, perkara dengan kerugian negara besar, atau pelakunya memiliki level jabatan sangat tinggi.

Menurutnya, meski jumlah perkara di KPK saat ini relatif banyak, tetapi sifatnya seperti business as usual. 

Melanjutkan perkara carry over periode pimpinan sebelumnya dan perkara-perkara non strategis yang tidak akan berdampak pada percepatan pemberantasan korupsi.

Ia menambahkan, survei beberapa media juga menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut mulai menurun.

Hal ini tentu menjadi sinyal  gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia seperti mati suri.

“Setidaknya sejak 2012 KPK ingin dilemahkan dengan berbagai cara. Namun publik selalu hadir untuk melawan upaya tersebut. Termasuk juga perlawanan publik terhadap revisi UU KPK yang terjadi akhir tahun lalu,” kata Oce.

Hadir pula sebagai narasumber dalam diskusi tersebut, Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

Busyro menyampaikan, revisi UU KPK tak ubahnya menjadikan KPK hanya sebatas aparat pemerintah dan tidak lagi sesuai dengan amanat reformasi sebagaimana lembaga ini dibentuk.

“Apalagi dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN akan sangat mungkin terjadi benturan konflik kepentingan,” tandas Busyro.

Buron Dugaan Kasus Korupsi PT Pertamina Marine Cilacap Ditangkap di Gamping Sleman

Asfinawati, sebagai narasumber kedua, merefleksikan gerakan publik untuk mengawal pelemahan KPK tidak jarang menghadapi permasalahan seperti kriminalisasi atau mencelakai baik fisik maupun non-fisik.

Ia menambahkan, ke depan isu korupsi haruslah menjadi isu rakyat.

“Advokasi gerakan antikorupsi juga harus berjalan seiringan dengan advokasi untuk mengawal RUU Omnibus Law atau isu kriminalisasi. Kenapa? Karena semua skenario ini adalah skenario oligarki," ungkapnya.

Narasumber ketiga, Zainal Arifin Mochtar menyebut KPK hari ini mengalami kenormalan yang baru.

“Kalau dulu kenormalan KPK adalah memberantas korupsi, mengejar pelaku korupsi dengan baik, tidak bersahabat dengan koruptor, dan bergaya hidup sederhana. Namun kenormalan yang sekarang justru sebaliknya,” ucap Zainal.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved