Buron Dugaan Kasus Korupsi PT Pertamina Marine Cilacap Ditangkap di Gamping Sleman

Tersangka adalah PA (49) ditangkap sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya di daerah Kelurahan Banyuaren, Gamping, Sleman.

Editor: Muhammad Fatoni
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Tim gabungan intelegent kejaksaan negeri Cilacap, kejaksaan tinggi DIY, kejaksaan negeri Sleman bekerjasama dengan KPK berhasil menangkap pelaku buron dugaan korupsi PT Pertamina Marine Cilacap di Sleman, pada Selasa (4/8/2020).

Tersangka adalah PA (49) ditangkap sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya di daerah Kelurahan Banyuaren, Gamping, Sleman.

Diketahui bahwa tersangka PA adalah mantan Senior Supervisor Marine Administration di PT Pertamina Marine Region 4 Cilacap tepatnya pada Tahun 2018, yaitu pada bulan Mei-Juni.

Tersangka terlibat dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana jasa pelabuhan 2018.

"Tersangka diketahui sebagai pemegang cash-kredit dana-dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelabuhan yang dalam satu tahun diperkirakan anggarannya mencapai Rp24 Miliar.

Namun dalam perjalanannya pada bulan Juni jika tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerugian pengelolaannya tersebut.

Sehingga setelah dilakukan penghitungan terkait kerugian negara mencapai sekira Rp 4.3 Miliar," ujar Kepala Kejaksaaan Negeri Cilacap, Tri Mulyanto kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (4/8/2020).

Sampai dengan saat ini kerugian negara atas hal tersebut masih belum dapat diselamatkan karena tersangka berstatus sebagai DPO.

Kasus tersebut bergulir pertama kali pada 25 September 2018 dimana kejaksaan negeri Cilacap sempat melakukan penyidikan.

Namun dalam prosesnya kasus itu terhenti karena tersangka AP ditetapkan sebagai DPO dan tidak dapat dimintai keterangan.

Hingga akhirnya pada 7 Juli 2020, tim kejaksaan negeri Cilacap melakukan koordinasi lebih intensif dengan beberapa instansi terkait dalam rangka operasi Tabur 'tangkap buronan' DPO.

Ketika melakukan pemeriksaan di awal tim kejaksaan negeri Cilacap sudah melakukan pemanggilan lebih dari 3 kali.

Karena sudah tiga kali lebih tidak ada tanggapan, oleh karena itulah tersangka ditetapkan sebagai DPO.

Hingga akhirnya pada Selasa (4/8/2020) tim kejaksaan Cilacap mendapat informasi jika tersangka berada di Sleman.

"Tim intelengent dari Kejari Sleman dan Cilacap langsung bergerak dan langsung memastikan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved