Bantul
Ada Usulan Pilkada Ditunda, Sekda Bantul: Kami Tunggu Regulasi
Sekda Bantul belum bisa berkomentar banyak mengenai adanya usulan agar Pilkada serentak tahun 2020 kembali ditunda.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis, belum bisa berkomentar banyak mengenai adanya usulan agar Pilkada serentak tahun 2020 kembali ditunda.
Sebab, menurut dia, hal tersebut saat ini masih menjadi wacana bersama. Kepastian regulasinya
belum ada.
"Sehingga, kami masih meyakini Pilkada akan digelar sesuai jadwal, 9 Desember yang akan datang," kata Helmi, Senin (21/9/2020).
Ia menjelaskan, apabila pesta demokrasi lima tahunan itu nantinya memang akan dilakukan penundaan, tentu Pemerintah Pusat, bersama-sama dengan penyelenggara pemilu baik dari KPU dan Bawaslu akan menjadwalkan ulang setiap tahapan disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
• Ada Usulan Pilkada Ditunda, Kubu Suharsono dan Halim Sama-sama Siap Pemilihan Digelar Kapanpun
"Kami di daerah tentu menunggu kebijakan akhir. Kebijakan final," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pilkada tahun 2020 kembali diusulkan supaya ditunda, seiring melonjaknya kasus Coronavirus Disease 2019 atau (Covid-19).
Usulan tersebut datang dari sejumlah pihak, termasuk Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Pilkada disarankan ditunda apabila memang susah mencegah masyarakat berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan yang disarankan.
Namun demikian, pihak Istana Negara telah menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati, yaitu pada 9 Desember mendatang.
• Bawaslu Bantul Tunjuk Staf Khusus Pantau Kampanye Daring
Pelaksanannya dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat bahkan disertai dengan penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada.
Mengantisipasi agar di Bantul tidak terjadi klaster Pilkada, Helmi mengatakan akan melakukan pelbagai cara dan upaya. Paling utama dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat maupun partai politik agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Adapun mengenai apakah akan ada sanksi tegas bagi pelanggar.
"Akan kami diskusikan lebih lanjut dengan penegakan hukum Gugus tugas," kata Helmi yang juga sebagai Ketua Gugus tugas pencegahan penularan COVID-19 Kabupaten Bantul.
• KPU DIY Tunggu Kesepakatan Tiga Pihak Terkait Penundaan Pilkada
Pjs Bupati
Kepala Daerah yang maju kembali sebagai calon, diharuskan cuti tanggungan negara selama masa Kampanye 71 hari.