Bantul
Bawaslu Bantul Tunjuk Staf Khusus Pantau Kampanye Daring
Mengantisipasi pelanggaran kampanye dunia maya tersebut, Bawaslu Bantul mengaku sudah menunjuk staf khusus (stafsus).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dipastikan lebih banyak dalam jaringan (daring) atau online, dibandingkan tatap muka akibat pandemi Coronavirus Disease (covid19).
Mengantisipasi pelanggaran kampanye dunia maya tersebut, Bawaslu Bantul mengaku sudah menunjuk staf khusus (stafsus).
Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan, stafsus yang telah ditunjuk oleh badan pengawas pemilu bertugas membuka media sosial dan melakukan pengawasan.
Menurutnya, pengawasan dalam bentuk daring itu akan diutamakan pada akun-akun media sosial pasangan calon yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.
"Prinsipnya, mengenai pengawasan kampanye digital, Bawaslu Bantul sudah siap," kata dia, dihubungi, Kamis (17/9/2020).
• Pilkada di Tengah Pandemi, Bawaslu Bantul Minta Petugasnya Dibekali APD
Bahkan, menurut dia, pengawasan daring bukan hanya menyasar akun medsos pasangan calon yang sudah terdaftar di KPU saja, melainkan akun yang tidak terdaftar tetap akan dipantau.
Sebab, dalam upaya pengawasan, Bawaslu sudah menjalin kerjasama dengan lembaga lain.
Misalnya saja, apabila ada pelanggaran Black campaign namun unsur formil dan materil Undang-Undang Pilkada tidak terpenuhi maka bisa menggunakan undang-undang lain, seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam hal ini, kata Harlina, pihaknya menjalin kerjasama dengan lembaga lain.
"Kita sudah bekerjasama untuk sama-sama saling mengawal,"terangnya.
Harlina berharap Pilkada Bantul tahun ini dapat berjalan damai dan lancar.
Ia meminta kepada semua pihak, baik pasangan calon, pengusung, pendukung dan relawan agar dapat meningkatkan edukasi pada pesta demokrasi lima tahunan itu.
• Bawaslu Bantul Awasi Politik Uang di Pilkades
Apalagi tahun ini Pilkada dilangsungkan ditengah situasi pandemi, sebab itu Ia mengimbau protokol kesehatan tetap harus dipatuhi.
Sebagaimana diketahui, masa kampanye untuk Pilkada tahun 2020, akan berlangsung selama 71 hari.
Dimulai pada 26 September - 5 Desember mendatang. Kendati demikian menurut Harlina, pengawasan kampanye daring sejak saat ini sudah mulai dilakukan dengan memantau akun media sosial.
Disinggung mengenai pelanggaran yang ditemukan. "Saat ini belum ada," ucap dia.
Selain Daring, pengawasan Bawaslu juga dilakukan secara langsung melalui pengawas tingkat kecamatan sampai tingkat desa. (TRIBUNJOGJA.COM)