Bantul
Ada Usulan Pilkada Ditunda, Kubu Suharsono dan Halim Sama-sama Siap Pemilihan Digelar Kapanpun
Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang telah disepakati akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember kembali diperdebatkan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang telah disepakati akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember kembali diperdebatkan.
Sejumlah pihak, termasuk Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, menyarankan pesta demokrasi itu ditunda seiring dengan melonjaknya kasus Coronavirus Disease 2019 atau (Covid-19) di Indonesia.
Di sisi lain, pihak Istana Negara telah menegaskan bahwa Pilkada 2020, tetap akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah disepakati.
Menanggapi wacana tersebut, Bakal calon Bupati di Bantul, Suharsono dan Abdul Halim Muslih sama-sama sepakat menyerahkan kewenangan tersebut kepada Pemerintah Pusat dan Penyelenggara Pemilu.
• KPU DIY: Perlu Aturan Lebih Spesifik Terkait Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pilkada
Keduanya mengaku siap, kapanpun Pilkada Bantul akan dilaksanakan.
"(Pilkada) maju, mundur ataupun tetap, saya tidak masalah. Saya tetap fokus bekerja mensejahterakan rakyat," ucap Suharsono, ditemui saat menghadiri sidang Paripurna di gedung DPRD Bantul, Senin (21/9/2020).
Suharsono yang maju di Pilkada Bantul sebagai Bupati Incumbent, berpasangan dengan Totok Sudarto itu mengaku, sudah membaca berita adanya usulan dan saran pelaksanaan Pilkada serentak ditunda yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Bagi dia, kapanpun Pilkada 2020 dilaksanakan, dirinya mengaku selalu siap.
Saat ini, pihaknya menunggu dan akan mematuhi aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
• KPU DIY Tunggu Kesepakatan Tiga Pihak Terkait Penundaan Pilkada
"Jadi tidak ada masalah. Kapanpun siap," ucap dia.
Senada, disampaikan pula oleh Abdul Halim Muslih.
Bakal calon Bupati Bantul yang maju berpasangan dengan Joko Purnomo itu, mengaku mengikuti saja apa yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, DPR RI dan lembaga kompeten penyelenggara pemilu.
Baik ditunda ataupun tetap dilanjutkan, sebagai pasangan calon, pihaknya mengaku tidak dalam posisi menolak ataupun mendukung.
"Kami netral saja terhadap wacana itu, kita kembalikan kepada kebijakan pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Mana yang terbaik bagi bangsa dan negara," tutur Halim. (TRIBUNJOGJA.COM)