Kriminalitas
Tanam Ganja di Pot dan Polybag, Dua Warga Magelang Ditangkap Polisi
Barang bukti sebanyak 45 batang tanaman ganja berbagai ukuran diamankan petugas kepolisian.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Petugas sendiri menyita 38 pohon ganja ukuran kecil dalam pot dan polybag kurang lebih berukuran 10-20 sentimeter dari kontrakan DI.
Selain itu, dua tanaman ganja ukuran besar dalam polybag kurang lebih berukuran 90-210 sentimeter.
• BNNP DIY Ringkus Sindikat Pengedar Ganja Banyumas
Begitu juga, biji ganja, sisa puntung rokok ganja, ganja kering, kertas papir, tiga batang ganja kering.
Tersangka ini membeli benih ganja ini secara online.
Mereka lalu menanam dan membudidayakannya.
“Mereka membeli online. Dikonsumsi sendiri, kemudian juga dikasih ke teman-temannya juga,” tutur Ronald.
Pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Jadi ini, narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun sampai hukuman mati.
“Untuk tanaman, ini pertama ya di Magelang, tanaman baru ini. Ternyata di Magelang bisa tumbuh juga,” kata Ronald.
Tersangka, AFF, sendiri mengaku menanam ganja hanya untuk coba-coba saja.
Benihnya ia beli secara online. Harganya mencapai ratusan ribu.
“Motivasinya nyoba-nyoba. Lewat online. Lupa waktu itu, ratusan ribu (harga benih),” pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/dua-warga-yang-ditangkap-satuan-narkoba-polres-magelang-atas-budidaya-tanaman-ganja.jpg)