Kriminalitas
Tanam Ganja di Pot dan Polybag, Dua Warga Magelang Ditangkap Polisi
Barang bukti sebanyak 45 batang tanaman ganja berbagai ukuran diamankan petugas kepolisian.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dua warga Kabupaten Magelang ditangkap Satuan Narkoba Polres Magelang.
Keduanya ditangkap atas budidaya tanaman ganja di dalam pot dan polybag.
Barang bukti sebanyak 45 batang tanaman ganja berbagai ukuran diamankan petugas kepolisian.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba, mengatakan, kasus ini berhasil terungkap berkat laporan dari warga yang curiga dengan jenis tanaman yang ditanam di persawahan di daerah Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan.
Setelah diselidiki, ternyata tanaman yang ditanam adalah jenis ganja.
Petugas pun langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah AFF (26), warga Mertoyudan, Magelang.
• Bawa Ganja Cair, Ibu dan Anak di Jakarta Pukuli Polisi yang Mau Menangkapnya dengan Tongkat Baseball
Lima batang tanaman ganja disita.
Tanaman ganja setinggi 80-155 sentimeter.
“Polres Magelang telah mengungkap kepemilikan narkotika golongan I yang kita sebut juga dengan ganja atau mariyuana. Kita mengamankan 45 batang pohon dengan ukuran yang bervariasi,” kata Ronald kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Magelang, Rabu (16/9/2020).
Petugas pun langsung memburu pelaku yang kedua.
Tersangka, DI (39), warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, ditangkap setelahnya.
Ganja tersebut ditanam di dalam polybag dan telah berjalan selama empat bulan.
“Awalnya di persawahan, kemudian dikembangkan, kami menemukan TKP lain di rumah di wilayah Kecamatan Dukun memiliki juga tanaman narkotika golongan I ini,” tutur Ronald.