Bawa Ganja Cair, Ibu dan Anak di Jakarta Pukuli Polisi yang Mau Menangkapnya dengan Tongkat Baseball
Bawa Ganja Cair, Ibu dan Anak di Jakarta Pukuli Polisi yang Mau Menangkapnya dengan Tongkat Baseball
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Seorang ibu dan anaknya memukuli petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat hendak menangkapnya terkait dengan kasus ganja cair asal Ceko.
Tersangka bernama M (49) dan AM (31) tersebut memukuli petugas dengan tongkat baseball.
Tak hanya itu, kedua pelaku yang sempat berusaha melarikan diri juga melempari polisi dengan botol kaca.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, peristiwa itu terjadi di kediaman tersangka di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Petugas kami sempat mengalami penganiayaan, diawali ketika petugas Satnarkoba Polres Metro Jakbar menerima info dari masyarakat.
Kemudian menindaklanjuti info tersebut, melakukan penyelidikan hingga kepada upaya paksa untuk mendatangi pelaku," kata Audie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/8/2020).
Lebih lanjut, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona menyampaikan, saat tiba di lokasi, polisi langsung dilempari dengan botol kaca.
Saat itu tersangka yang merupakan ibu dan anak berinisial M (49) dan AM (31) itu mencoba melarikan diri.
Kemudian petugas yang coba mengejar dan menangkap mereka malah dipukuli dengan tongkat baseball.
Adapun kejadian penganiayaan tersebut lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Kasus itu sendiri sudah ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ucap Ronaldo.
• Kronologi Dua Kelompok Gangster di Semarang Diciduk Polisi Karena Hendak Tawuran
• Hujan Deras Guyur Wilayah Jakarta Pada Kamis Sore, Sejumlah Wilayah Kembali Kebanjiran
Polisi menemukan barang bukti berupa minuman yang mengandung THC atau senyawa ganja.
Barang bermerek Europhia Cannabis tersebut didapatkan para tersangka dari luar negeri yakni Republik Ceko.
"Hasil pemeriksaan sementara, dibeli yang bersangkutan saat di luar negeri, kami juga melakukan langkah-langkah mempelajarinya, memang mungkin di luar negeri legal atau sah.
Tapi Undang-Undang yang berlaku di Indonesia ganja itu masuk narkotika golongan 1 dan dilarang peredarannya di Indonesia," jelas Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta abarat Kompol Ronaldo Maradona.