Kriminalitas

BNNP DIY Ringkus Sindikat Pengedar Ganja Banyumas

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil interogasi oleh petugas terhadap seorang tersangka yang ditangkap oleh BNN Sleman.

Tayang:
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
BNNP DIY meringkus tiga orang pelaku terduga jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang berasal dari wilayah Banyumas, Jawa Tengah. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY meringkus tiga orang pelaku terduga jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang berasal dari wilayah Banyumas, Jawa Tengah. 

Tiga terduga pelaku yakni dua orang pria berinisial TP (32) dan IP (31) serta satu orang wanita berinisial AP (21) diringkus berdasarkan hasil pengembangan kasus serupa dari dari interogasi seorang tersangka yang telah diamankan sebelumnya oleh BNN Kabupaten Sleman.

"Diduga akan diedarkan di wilayah Jateng-DIY. Mereka kita amankan di Jalan Serayu, Banyumas, tak jauh dari Alun-alun Kota Banyumas, Jawa Tengah, Jumat lalu," kata Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri SH, SIK, MSi, Rabu (29/4/2020).

I Wayan menerangkan, tiga orang yang ditangkap tersebut berperan sebagai pengedar.

BNNP DIY Ungkap Kasus Jaringan Narkotika Jenis Ganja

Dari ketiganya polisi menyita barang bukti berupa ganja siap edar seberat 3,41 kilogram (kg). 

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil interogasi oleh petugas terhadap seorang tersangka yang ditangkap oleh BNN Sleman.

Polisi kemudian membentuk petugas gabungan serta berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk meringkus para pengedar.

Dalam aksinya, para pelaku mengirim ganja kering tersebut dengan menggunakan jasa titipan lalu kemudian dikemas dalam empat buah pipa paralon.

Untuk mengelabui petugas, pipa paralon berisi ganja tersebut digulung dengan celana berwarna putih dan dibungkus kembali kedalam sebuah kardus.

Tak hanya itu, dari tangan pengedar TP petugas juga mengamankan 12 paket ganja lainnya yang disimpan dalam plastik klip bening, tiga buah ponsel dan satu buah buku tabungan beserta ATM.

Solidaritas Pangan Jogja Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Tengah Wabah Virus Corona

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Plt Kabid Pemberantasan BNNP DIY Kompol Ambar Songko menjelaskan, para pelaku mendapatkan ganja tersebut dengan membeli per setengah kg senilai Rp4 juta dan kemudian dijuual kembali dengan harga Rp5 juta. 

"Untuk paketan kecil yang 12 paket di jual per item Rp50 ribu. Sedangkan untuk per garis (1 ons) dijual berkisar Rp1 juta. Nantinya barang tersebut di edarkan di wil Banyumas, Jawa Tengah," jelasnya. 

Guna pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredarannya, ketiga tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DI Yogyakarta

"Para tersangka di sangkakan sebagai jaringan Pengedar Narkotika Golongan 1 dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 2 UU no 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 15-20 tahun dan minimal 5 tahun," tutup Kompol Ambar. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved