Kriminalitas

BNNP DIY Ungkap Kasus Jaringan Narkotika Jenis Ganja

Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut tak lepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait pengiriman Narkotika di wilayah Jate

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Tiga tersangka jaringan pengedar Narkotika asal Banyumas berhasil dibekuk dan terancam hukuman penjara 12 tahun. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri menyampaikan rilis terkait pengungkapan kasus jaringan Narkotika jenis Ganja, Selasa (28/4/2020).

Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut tak lepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait pengiriman Narkotika di wilayah Jateng-DIY.

Langkah yang ditempuh untuk menguak transaksi haram tersebut adalah dengan membentuk tim gabungan BNNP dan BNNK DIY dibantu Polisi wilayah Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah.

"Selama seminggu telah dilakukan penyelidikan. Selanjutnya Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 19.15 di TKP yakni daerah Jalan Jaya Serayu, Banyumas atau sekitar Alun-alun Banyumas, telah dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka," ucapnya, Selasa (28/4/2020).

BNNP DIY Tangkap Kurir Bawa Satu Kg Sabu

Ketiga tersangka berasal dari Banyumas yakni TP jenis kelamin laki-laki usia 32 tahun, IM jenis kelamin laki-laki usia 31 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas, dan AP perempuan usia 21 tahun.

Barang bukti yang diamankan yakni satu paket berisi Narkotika jenis Ganja berat brutto 3,41 kilogram yang dikemas dalam 4 buah pipa paralon, dilapisi celana warna putih, dibungkus dalam kardus.

Selanjutnya di rumah tersangka TP saat penggeledahan ditemukan 12 paket berisikan Ganja yang disimpan dalam plastik klip bening kecil, serta 3 HP milik para tersangka dan buku tabungan serta catatan transaksi.

"Selanjutnya terhadap ketiga tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredarannya," ungkapnya.

Ketiga tersangka disangkakan sebagai jaringan Pengedar Narkotika Golongan 1 di jerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15-20 tahun dan minimal 5 tahun kurungan penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved