Gunungkidul

Naikkan Retribusi Pasar, Disperindag Gunungkidul Akui Dilematis

kenaikan retribusi ini sebagai bentuk realisasi dari Perda yang disepakati pada 2019 lalu.

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Suasana dan aktivitas warga di Pasar Argosari Wonosari, Gunungkidul. Per 1 September ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul menaikkan tarif retribusi pasar lewat Perda Nomor 4/2020. 

Padahal menurutnya, retribusi pasar idealnya mengalami perubahan tiap 3 tahun sekali.

Jelang Musim Hujan, Petani di Gunungkidul Diimbau Persiapkan Masa Tanam

"Rekomendasi Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar dari Pemda DIY turun Agustus lalu, jadi September ini sudah harus dilaksanakan," jelas Johan.

Ia pun mengatakan kebijakan tersebut tidak serta-merta langsung dijalankan, melainkan lewat proses panjang. Antara lain harus dikonsultasikan dengan Pemda DIY dan pemerintah pusat.

Pembahasannya pun dilakukan bersama DPRD dan Bupati pada 2019 lalu, hingga akhirnya disepakati.

Johan mengatakan sosialisasi sudah dilakukan di 40 pasar yang dikelola Disperindag, sebelum penerapan dilakukan.

"Terkait keberatan dari pedagang, kami sedang mengupayakan payung hukumnya agar ada solusi. Sebab pandemi ini juga berdampak pada mereka," ujarnya.

Retribusi pasar ini nantinya juga akan kembali ke pedagang dalam bentuk peningkatan fasilitas di pasar.

Seperti perbaikan atas kerusakan fisik hingga proses revitalisasi pasar. (TRIBUNJOGJA.COM)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved