Warga Jetis Bantul Diringkus Usai Curi Motor Milik Tetangga Sendiri

Seorang warga Jetis diringkus polisi setelah mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Kapolsek Jetis, AKP Soni Yuniawan, sedang menunjukkan barang bukti hasil pencurian sepeda motor saat jumpa pers, Rabu (13/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial M (41) diringkus Polsek Jetis setelah terbukti mencuri sepeda motor Vario senilai Rp25 juta milik tetangganya sendiri di Bantul.
  • Pencurian terjadi saat korban ketiduran setelah makan nasi goreng dan lupa memasukkan motor yang diparkir di tepi jalan depan rumahnya.
  • Pelaku mengaku telah menggadaikan motor tersebut ke Kartosuro. Kini, M terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai KUHP.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang warga Jetis diringkus polisi setelah mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Pelaku berinisial M (41) tersebut diamankan polisi setelah korban melaporkan pencurian yang menimpanya ke Polsek Jetis.

Kapolsek Jetis, AKP Soni Yuniawan mengatakan kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (18/4/2026) malam.

Kejadian bermula saat korban lupa memasukan kendaraanya ke dalam rumah setelah memberi nasi goreng.

“Korban kala itu, pulang ke rumah usai membeli nasi goreng dan memarkirkan sepeda motornya di luar rumah atau di tepi jalan kampung depan garasi rumah,” katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (13/5/2026).

Setelah memarkirkan sepeda motor, korban masuk ke dalam rumah untuk makan nasi goreng sambil nonton video YouTube. 

Baca juga: Kasus Predator Anak di Magelang: Korban Melawan dengan Menggigit dan Cakar Pelaku

Beberapa saat kemudian, korban ketiduran dan akhirnya lupa memasukan kendaraanya ke dalam rumah.

Esoknya atau Minggu (19/4/2026) sekira pukul 06.30 WIB, ibu korban bermaksud akan memakai sepeda motor untuk membali sayur. 

“Tiba-tiba sepeda motor itu tidak ada di dalam garasi. Lalu ibu korban bertanya kepada korban. Setelah dicek oleh korban, motor tersebut tidak ada alias hilang,” bebernya.

Adapun sepeda motor korban yakni Vario 125 seharga Rp25 juta. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Polsek Jetis untuk dilakukan tindak lanjut.

"Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan tersangka yang merupakan tetangga korban," terangnya. 

Tersangka berhasil diamankan di rumah.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan tindak pencurian dan hasil pencurian itu digadaikan di daerah Kartosuro, Jawa Tengah.

"Atas kejadian itu, tersangka M dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," tandas dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved