Yogyakarta

KSPI DIY Ajukan Sepultura, Minta Upah BLT Pekerja Bersifat Permanen

KSPI wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) gelar aksi teatrikal di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY untuk meny

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Dok KSPSI DIY
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) gelar aksi teatrikal di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY untuk menyuarakan beberapa tuntutan, Selasa (15/9/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) gelar aksi teatrikal di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY untuk menyuarakan beberapa tuntutan.

Mereka membawa dekorasi berupa replika Covid-19 serta beberapa lainnya memperagakan alat berbentuk jarum dari kardus bertuliskan PHK.

Para peserta aksi berjalan menuju halaman depan kantor Disnakertrans DIY.

Ketua DPD KSPI DIY Irsyad Ade Irawan menjelaskan, aksi tersebut sebagi wujud penolakan kebijakan pemerintah terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, diskriminasi pemberian BLT Covid-19 untuk pekerja, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemotongan upah.

"Ada tiga dasar tuntutan yang kami suarakan. Salah satunya mengenai syarat penerima bantuan BLT pemerintah yang syaratnya pekerja harus aktif di BPJS Ketenaga kerjaan," katanya, Selasa (15/9/2020).

Usai gelar aksi teatrikal, perwakilan dari KSPI melakukan audiensi dengan pegawai Disnakertrans DIY.

KSPSI DIY Desak Pemberian Subsidi Pekerja Tidak Ada Diskriminasi

Menurut Isryad, sebagian besar pekerja khususnya buruh di DIY menerima upah di bawah Rp5 juta.

Irsyad beranggapan, rendahnya upah di DIY lantaran hal itu merupakan kebijakan politik yang ditetapkan pemerintah DIY dan terlegitimasi melalui PP 78/2015 tentang pengupahan.

"Akibatnya upah kami rendah dan tidak sesuai dengan survei Kebutuhan Layak Hidup (KHL)," tegasnya.

Hal lainnya mengenai aturan penyaluran BLT Rp600 ribu untuk pekerja, menurut dia perlu dilakukan evaluasi.

Pasalnya, data KSPI menyebut ada sebanyak 902.543 pekerja atau buruh di DIY.

Dari total buruh tersebut, hanya ada 367.723 pekerja saja yang terdaftar dan aktif di BPJS Naker.

Jika mengacu pada aturan pemerintah yang mengharuskan para calon penerima terlebih dahulu terdaftar di BPJS Naker, Irsyad menyimpulkan akan ada sekitar 534.820 pekerja yang tidak menerima bantuan tersebut.

"Ini yang kami maksudkan BLT diskriminasi. Padahal mereka sama-sama mendapat upah di bawah minimum, sama-sama terdampak Covid-19 juga. Bagaimana jalan keluarnya?" Imbuh Irsyad.

Belum Terima Subsidi Upah, Menaker Imbau Nomor Rekening Harus Aktif

Dari dasar tuntutan tersebut, KSPI DIY yang juga di dukung dari Asean Trade Union Council (ATUC) serta From Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Kota Yogyakarta membentuk Sepuluh Tuntutan Rakyat (Sepultura)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved