KSPSI DIY Desak Pemberian Subsidi Pekerja Tidak Ada Diskriminasi
KSPSI DIY Desak Pemberian Subsidi Pekerja Tidak Ada Diskriminasi Sehingga Tidak Menimbulkan Kecemburuan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selain menganggap kartu Prakerja tak berjalan optimal, beberapa serikat pekerja juga mendesak pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau subsidi untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta harus merata.
Ketua Konfeserasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) wilayah Daerah Itimewa Yogyakarta (DIY) Irsyad Ade Irawan telah mendengar adanya subsidi atau BLT bagi pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Mendengar hal itu, pihaknya menegaskan supaya yang mendapatkan subsidi tersebut harus lah seluruh karyawan tanpa terkecuali.
Ia khawatir jika pemerintah hanya memberikan subsidi kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja.
"Buruh di DIY memang selama ini mendapat upah murah akibat pilihan polotik yang terlegitimasi oleh PP Nomor 78 Tahun 2005. Akibatkanya seluruh anggota kami hanya digaji di bawah Rp5 juta," katanya, Minggu (9/8/2020).
Irsad menambahkan, adanya rencana pemberian subsidi kepada buruh dinilai sangat meringankan.
Namun, ia tidak berharap jika yang menerima nanti adalah para pekerja yang hanya tergabung di BPJS Ketenagakerjaan saja.
"Karena itu berpotensi adanya deskriminasi para pekerja nantinya," ujar dia.
• Gaji ke 13 Cair Tanggal Berapa? Jawaban Kemenpan RB untuk PNS
• Kartu Prakerja Tahap IV, Disnakertrans DIY Prioritaskan Bagi 24 Ribu Pekerja yang Gagal Sebelumnya
KSPSI DIY mencatat, di DIY jumlah buruh mncapai sekitar 902.543. Namun, hanya 367.723 pekerja saja yang terdaftar dan aktif di BPJS Naker.
Sementara 534.820 pekerja lainnya tidak teedaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, ia berharap persyaratan sebagai peserta aktif di BPJS Naker sebaiknya dihindari.
"Akan ada 534.820 pekerja nanti yang terdiskriminasi. Karena mereka belum menjadi peserta aktif BPJS Naker," sambung Irsad.
Ia pun mendesak, baik itu pekerja yang sudah aktif maupun yang belum aktif di BPJS Naker supaya ikut merasakan subsidi tersebut.
Karena ia melihat ada tiga hal yang menjadi dasar. Pertama, para buruh sama-sama menjadi korban upah murah atas kebijakan Pemda DIY.
Kedua, Mereka sama-sama terdampak Covid-19. Point ke tiga, sama-sama warga negara indonesia (WNI) yang masih tertib membayar pajak.
Lima Tuntutan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/irsyad-ade-irawan-sekjen-kspsi-diy.jpg)