Jawa

Berkas Kedua Bapaslon Masih Perlu Perbaikan, Hasil Penelitian KPU Kota Magelang

KPU Kota Magelang menemukan dokumen persyaratan masing-masing calon yang masih perlu diperbaiki.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto, saat diwawancarai di Kantor KPU Kota Magelang usai rapat pleno penyampaian hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon Pilkada 2020 Kota Magelang, Senin (14/9/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menyampaikan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon di Pilkada 2020 Kota Magelang, Senin (14/9/2020).

Hasilnya, masih ada dokumen-dokumen yang harus diperbaiki dan dilengkapi oleh kedua bakal pasangan calon.

Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto, mengatakan, setelah KPU Kota Magelang melakukan penelitian keabsahan dokumen persyaratan, ternyata dokumen persyaratan masing-masing calon masih perlu diperbaiki, karena ada beberapa persyaratan yang kurang dan belum lengkap.

Penyampaian hasil perbaikan dari Senin (14/9/2020) hingga tanggal 16 September 2020.

Dokumen yang telah diperbaiki diserahkan kepada KPU Kota Magelang.

KPU Kota Magelang: Pejabat Wakil Wali Kota Wajib Cuti selama Masa Kampanye

Pihak KPU akan melakukan verifikasi kembali hingga tanggal 22 September 2020 mendatang.

"Kami sampaikan untuk dokumen-dokumen yang harus diperbaiki. Penyampaian hasil perbaikan itu dari sekarang sampai tanggal 16 September, dokumennya harus diserahkan kepada kami. Dokumen hasil  perbaikan. Lalu kami verifikasi sampai tanggal 22 September 2020," tutur Basmar, saat diwawancarai di Kantor KPU Kota Magelang, Senin (14/9/2020).

Hasil verifikasi akan diumumkan pada penetapan pasangan calon nanti.

Jika semua perbaikan memenuhi syarat, maka bakal calon akan ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon.

"Sebaliknya, apabila perbaikan tidak memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan tidak kita tetapkan sebagai pasangan calon," kata Basmar.

Dari hasil penelitian, Basmar mengatakan, kedua bakal pasangan calon, semua ada yang belum sesuai.

Semisal, ada syarat surat keterangan dari pengadilan negeri, tetapi bakal calon mengklaim sedang mengurus tetapi belum jadi.

Kemudian ijazah yang seharusnya dilegalisir, belum dilegalisir.

Ada juga semisal penulisan riwayat hidup.

KPU Kota Magelang Simulasikan Pendaftaran Calon dengan Protokol Kesehatan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved