Jawa
KPU Kota Magelang: Pejabat Wakil Wali Kota Wajib Cuti selama Masa Kampanye
Pejabat Wakil Wali Kota yang maju menjadi calon di Pilkada 2020 Kota Magelang, wajib cuti saat masa kampanye pada tanggal 26 September-5 Desember 2020
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pejabat Wakil Wali Kota yang maju menjadi calon di Pilkada 2020 Kota Magelang, wajib cuti saat masa kampanye pada tanggal 26 September-5 Desember 2020 mendatang.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Magelang, Bambang Sarwodiono, mengatakan, cuti bagi pejabat Wakil Wali Kota wajib sejak masa kampanye pada tanggal 26 September-5 Desember 2020 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye.
• Ajukan Cuti untuk Kampanye, Wakil Wali Kota Magelang: Tugas Saya Tidak Akan Terganggu
'Cuti sejak masa kampanye pada tanggal 26 September-5 Desember. Cuti ini seperti tertuang dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017," ujar Bambang, Senin (7/9).
Kewajiban cuti tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye.
Pada pasal 63 ayat 1 menyebutkan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Begitu juga, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah, dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara.
Surat izin cuti tersebut disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye.
• Kampanye untuk Pilkada di Kota Magelang Diperbolehkan, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Pasal 72 ayat 1 juga menyebutkan pejabat tersebut yang sudah menjadi pasangan Calon tidak menyerahkan surat izin cuti Kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto, mengatakan, cuti dilakukan pada saat masa kampanye sesuai peraturan KPU tentang kampanye.
Sebagaimana diketahui, Wakil Wali Kota Magelang yang mendaftar sebagai bakal calon juga mesti mengajukan cuti saat kampanye nanti.
"Iya (mengajukan cuti). Cuti di masa kampanye. Itu di Peraruran KPU tentang kampanye," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)