Jawa

Kampanye untuk Pilkada di Kota Magelang Diperbolehkan, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 tetap diperbolehkan berkampanye selama masa pandemi ini, tetapi dengan beberapa pembatasan.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Magelang, Ignatius Bambang Sarwodiono. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kedua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 tetap diperbolehkan berkampanye selama masa pandemi ini, tetapi dengan beberapa pembatasan dan penerapan protokol kesehatan.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Magelang, Bambang Sarwodiono mengatakan, kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 26 September-5 Desember 2020 mendatang.

Kegiatan kampanye masih seperti biasa, tetapi ada penambahan aturan.

Seperti untuk pertemuan terbatas itu maksimal hanya boleh dihadiri 50 orang saja.

KPU Pastikan Hanya Dua Bapaslon yang Akan Bersaing di Pilkada Kota Magelang

Pertemuan rapat umum diadakan sekali saja dengan maksimal 100 peserta.

"Kegiatan kampanye tersebut dilaksanakan harus tetap dengan  mematuhi protokol kesehatan. Seluruh pelaksana, peserta wajib memakai masker, pengecekan suhu, dan menjaga jarak," tutur Bambang, Minggu (6/9/2020).

Bambang mengatakan, KPU Kota Magelang juga akan tetap fasilitasi sebanyak tiga kali.

Dalam debat publik itu juga terdapat pembatasan peserta.

Jumlah peserta hanya sebanyak 50 orang saja.

Jika ada dua paslon, maka jumlah itu tinggal dibagi dua.

"Kemudian debat publik, KPU tetap memfasilitasi tiga kali. Ada pembatasan. Peserta yang diundang untuk mengikuti debat publik adalah 50 orang maksimal untuk seluruh paslon, sehingga apabila ada dua paslon, itu dibagi dua," ujarnya.

Bapaslon Pilkada Kota Magelang Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Moewardi Solo, Ini Jadwalnya

Waktu debat publik akan dikomunikasikan dengan tim kampanye kapan.

Debat juga akan disiarkan live melalui media online atau melalui lembaga penyiaran publik atau swasta, sehingga masyarakat yang ingin mengikuti bisa melihat langsung. 

"Di luar ruangan, juga dipasang layar. Biar semua dapat melihat tanpa harus masuk ruangan," tutur Bambang.

KPU sendiri lebih menyarankan kampanye secara daring atau virtual tanpa kerumunan.

Terpenting adalah memberitahukan kegiatan kampanye kepada Bawaslu, KPU, serta kepolisian, sehingga kampanye dapat diawasi.

"Kampanye online atau daring lebih disarankan," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved