Pemkot Yogyakarta Akan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan, Ancaman Sanksi Sosial hingga Denda

Ancaman sanksi sosial hingga denda pun telah disiapkan bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
Anggota kepolisian melakukan penyemprotan disinfekatan saat aksi kampanye lawan Corona di kawasan Malioboro, kota Yogyakarta, Kamis (10/9/2020). Dalam kampanye gerakan melawan Corona selain edukasi protokol kesehatan juga dibagikan masker dan penyemprotan disinfektan ke kawasan wisata tersebut. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menerapkan tindakan tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Ancaman sanksi sosial hingga denda pun telah disiapkan bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Pemkot Yogyakarta pun mengaku tak akan pandang bulu dalam menerapkan tindakan tegas ini.

Rencananya, kawasan di sepanjang sumbu filosofis akan menjadi titik mula penerapak tindakan tegas tersebut.

Penularan Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Klaster Warung Soto

Transmisi Covid-19 di Perkantoran, Sekda DIY Pesan Saling Jaga

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto, berujar munculnya kasus Covid-19 di Malioboro jadi pembelajaran untuk tak lagi mengandalkan upaya persuasif.

Pelanggar protokol kesehatan di kawasan Tugu Pal Putih, Malioboro, Titik Nol Kilometer, sampai Alun-alun Utara, bakal dikenai tindakan tegas terberat, yakni berupa denda sebesar Rp100 ribu.

"Ya, akan kita terapkan denda di tempat, bagi mereka yang melanggar Perwal Nomor 51 Tahun 2020, di situ kan sudah diatur mulai teguran lisan, hukuman sosial, hingga denda. Nah, sanksi terberat segera kita terapkan," katanya saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (10/9/2020).

Suasana kawasan Malioboro, Rabu (9/9/2020)
Suasana kawasan Malioboro, Rabu (9/9/2020) (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

Agus mengungkapkan, kawasan sumbu filosofis dijadikan sebagai sasaran awal, lantaran dinilai sebagai destinasi paling favorit di Kota Yogyakarta.

Sehingga, peluang terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di kawasan tersebut memang paling besar, terutama saat memasuki akhir pekan.

"Apalagi temuan kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta akhir-akhir ini mengalami lonjakan. Semua keperluan, mulai dari formulir, atau slip denda sudah kita siapkan. Harapan kami, sanksi dapat segera diterapkan, untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar," cetusnya.

"Bahkan, sasaran kami bukan sebatas pengunjung saja, pengemudi kendaraan bermotor yang melintas di kawasan tersebut juga dipantau. Kalau ada yang tidak mengenakan masker saat mengendarai kendaraan, entah motor, atau mobil, ya ditindak juga," imbuh Agus.

BREAKING NEWS : Update Covid-19 di DIY 10 September 2020, Tambah 50 Kasus Positif Baru

Polresta Yogyakarta Belum Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Walau begitu, ia mengakui, denda ini tidak bisa serta merta diterapkan, lantaran harus dilakukan sosialisasi lebih dulu.

Rencananya, masa sosialisasi ini mulai digulirkan pada 19 September 2020 mendatang.

Selama sosialisasi, sanksi yang dijatuhkan masih sebatas hukuman sosial.

"Itu bertepatan dengan malam minggu, saat pengunjung sedang ramai-ramainya. Sosialisasi dilakukan selama dua pekan, agar mereka tidak kaget, walaupun saya yakin ya, semua sudah paham aturan di Perwal 51 itu, tapi tetap harus disosialisasikan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved