Jawa

Modus Baru Diungkap BNNK Magelang, Narkoba Disembunyikan dalam Masker

Tersangka penyalahguna narkoba dengan modus disembunyikan di dalam masker ditangkap oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Magelan

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan (tengah), Kepala BNNK Magelang, AKBP Catarina (kanan), Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto (kiri) saat menunjukkan barang bukti narkoba dalam press release di Kantor BNNK Magelang, Jumat (11/9/2020). 

“Ada melalui brownies dicampur dengan kukis, ganja dicampur brownies dan kukis yaitu di Jepara. Ada yang melalui dubur di Semarang bandara, ada melalui microwave. Dengan situasi pandemi COVID-19 ini banyak kreativitasnya, sedangkan modus operandi yang paling sering adalah melalui ekspedisi,” kata Benny.

Selain itu, petugas juga menangkap SR (58), warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Petugas berhasil mengamankan sabu barang bukti 0,53 gram sabu.

Setelah diselidiki, kedua tersangka JML dan SR merupakan residivis kasus narkotika.

Kedua tersangka, katanya, dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

"Saat ini, keduanya dilakukan pemeriksaan dan kita kembangkan terus darimana dia mendapatkannya,” ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved