Jawa
Modus Baru Diungkap BNNK Magelang, Narkoba Disembunyikan dalam Masker
Tersangka penyalahguna narkoba dengan modus disembunyikan di dalam masker ditangkap oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Magelan
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
“Ada melalui brownies dicampur dengan kukis, ganja dicampur brownies dan kukis yaitu di Jepara. Ada yang melalui dubur di Semarang bandara, ada melalui microwave. Dengan situasi pandemi COVID-19 ini banyak kreativitasnya, sedangkan modus operandi yang paling sering adalah melalui ekspedisi,” kata Benny.
Selain itu, petugas juga menangkap SR (58), warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Petugas berhasil mengamankan sabu barang bukti 0,53 gram sabu.
Setelah diselidiki, kedua tersangka JML dan SR merupakan residivis kasus narkotika.
Kedua tersangka, katanya, dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
"Saat ini, keduanya dilakukan pemeriksaan dan kita kembangkan terus darimana dia mendapatkannya,” ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)