Bantul

Maju Pilkada Bantul, Joko Purnomo Mundur dari Kursi DPRD DIY

Meskipun sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri, hingga saat ini Joko mengaku masih menjabat anggota DPRD DIY.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Joko Purnomo. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Anggota DPRD DIY, Joko Purnomo maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2020.

Sebab itu, Ia mengaku sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai legislator. 

"Surat pengajuan pengunduran diri sudah diserahkan kepada ketua DPRD DIY. Kemudian bukti penerimaan proses itu, sudah diserahkan kepada KPU Bantul, tanggal 4 September 2020," kata Joko Purnomo, dihubungi Jumat (11/9/2020).

Ia mengungkapkan permohonan pengunduran diri merupakan konsekuensi.

Sebab, sesuai dengan ketentuan KPU dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, anggota legislatif yang mencalonkan diri sebagai Bupati maupun Wakil Bupati, maka diharuskan mengundurkan diri dari Jabatannya. 

Perempuan Bantul Beri Dukungan Kepada Pasangan Abdul Halim - Joko Purnomo pada Pilkada 2020

Meskipun sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri, hingga saat ini Joko mengaku masih menjabat anggota DPRD DIY.

Sebab, anggota DPRD dianggap sudah tidak lagi menjabat ketika nanti sudah ada serah terima jabatan atau Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Mengenai jadwal PAW, Joko mengaku belum mengetahuinya.

"Saya belum tahu. Karena prosesnya dilakukan oleh DPRD DIY melalui Gubernur dan sampai ke Kementerian Dalam Negeri," terang dia. 

Disisi lain, Bupati Bantul Suharsono dan Wakilnya, Abdul Halim Muslih juga sama-sama akan maju berlaga sebagai Bakal Calon Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul Desember 2020 mendatang.

Sebab itu, keduanya mengajukan cuti diluar tanggungan negara. 

Sekda Bantul Helmi Jamharis, mengatakan cuti bakal calon Bupati, Suharsono dan Abdul Halim Muslih sudah diproses.

Bahkan, saat ini sudah diajukan ke Pemda DIY. Alur dan prosesnya, kata dia, tanggal 8 - 11 September, Gubernur DIY akan mengajukan 3 calon Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul kepada Mendagri.

Dalam hal ini akan mengajukan pimpinan tinggi Pratama yang ada di DIY.

Pejabat yang diusulkan tersebut, pada tenggat waktu antara tanggal 24 - 26 September nantinya akan ditunjuk salah satu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved