Bantul
Maju Pilkada Bantul, Joko Purnomo Mundur dari Kursi DPRD DIY
Meskipun sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri, hingga saat ini Joko mengaku masih menjabat anggota DPRD DIY.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Kemudian dikukuhkan oleh Gubernur.
• Pasangan Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo Diarak Tari Edan-edanan saat Pendaftaran ke KPU
"Mulai tanggal 26 September - 5 Desember akan bekerja menjalankan tugas sebagai Pjs Bupati Bantul," kata dia.
Helmi mengatakan, cuti yang diajukan Suharsono dan Abdul Halim Muslih sudah sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2018, perubahan atas Permendagri nomor 74 tahun 2016.
Di mana setiap kepala daerah yang akan maju kembali di daerahnya maka harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Cuti terhitung selama 71 hari.
Berlaku sejak tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama masa kampanye.
Selama masa cuti tersebut, Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan kembali diwilayah yang sama, dilarang menggunakan atau memanfaatkan fasilitas terkait jabatan.
Kecuali, gaji pokok dan sejumlah tunjangan, meliputi tunjangan Jabatan, Keluarga, Beras, Kesehatan, Kecelakaan kerja dan tunjangan kematian.
Hanya itu hak yang akan diberikan.
"Di luar itu tidak diperbolehkan," ujar Helmi. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pilkada-bantul-2020-didapuk-jadi-bakal-cawabup-jp-segera-mundur-dari-kursi-dprd-diy.jpg)