Kulon Progo
Dua Hal yang Banyak Memicu Perceraian di Kulon Progo
Pengadilan Agama Wates Hingga Agustus 2020 mencatat, faktor terjadinya perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pengadilan Agama Wates Hingga Agustus 2020 mencatat, terjadinya perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.
Humas Pengadilan Agama Wates, Sundus Rahmawati merinci 3 peringkat teratas faktor penyebab terjadinya perceraian yaitu faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 239 kasus, ekonomi sebanyak 72 kasus dan faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 60 kasus.
Sementara faktor penyebab perceraian yang lainnya yaitu mabuk dan mandat masing-masing 2 kasus. Serta faktor zina, dihukum penjara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kawin paksa dan murtad masing-masing 1 kasus.
Ia juga menambahkan media sosial (medsos) juga dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian.
• Arti Mimpi Balikan ke Mantan, Menikahi Mantan, Mantan Meninggal, Pertanda Apakah?
"Ada beberapa contoh misalnya saat suami menegur istri karena terlalu asik main WhatsApp ternyata setelah dilihat istrinya itu baru WhatsApp an dengan lawan jenisnya begitu sebaliknya. Ada juga yang pisah tempat tinggal karena kerja kemudian ketahuan di status medsosnya foto bareng dengan lawan jenisnya," jelasnya.
Selain itu penyebab perceraian bisa disebabkan dengan adanya pernikahan dini yang disebabkan oleh hamil di luar nikah.
Sehingga mereka harus mengajukan dispensasi kawin.
Hal ini disebabkan dengan adanya pembaruan UU Nomor 1 tahun 1974 dimana pasangan suami istri yang akan melakukan pernikahan dengan batasan minimal usia 19 tahun.
"Kemarin juga ada yang mengajukan perceraian karena awalnya hamil duluan. Padahal waktu mengajukan dispensasi kawin sudah kami nasehati namun tetap ngotot karena sudah hamil duluan. Setelah melahirkan terus sering bertengkar dan lucunya istrinya menggugat dengan alasan faktor ekonomi tidak memberikan nafkah dan sifatnya masih anak-anak. Ya jelas begitu karena suaminya masih dibawah umur," ucapnya.
• Pengadilan Agama Wates Hingga Agustus 2020 Terima Sebanyak 421 Permohonan Perceraian
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Wates, dispensasi kawin sejak Januari sampai Agustus 2020 sebanyak 78 kasus.
Dengan rincian pada Januari sebanyak 10 kasus, Februari sebanyak 4 kasus, Maret 7 kasus, April 8 kasus, Mei 5 kasus, Juni 21 kasus, Juli 12 kasus dan Agustus 11 kasus.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan ada yang menikah untuk menghindari perzinahan. (TRIBUNJOGJA.COM)