Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Terima Subsidi Gaji, Meski Telah Mencairkan JHT
BPJS Ketenagakerjaan memastikan, calon penerima BSU yang mengklaim JHT mulai 1 Juli hingga September 2020, masih berhak menerima bantuan
TRIBUNJOGJA.COM -- BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan, calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) mulai 1 Juli hingga September 2020, masih berhak menerima bantuan tersebut.
Kepastian itu disampaikan Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, terkait adanya layanan pesan singkat atau short message service (SMS) dari BP Jamsostek kepada calon penerima subsidi gaji.
"Masih berhak menerima BSU karena per bulan Juni status kepesertaannya mereka masih aktif," kata Agus, seperti dilansir Kontan, Senin (7/9/2020).
Agus mengatakan, BP Jamsostek memang mengirimkan informasi melalui SMS dan email kepada peserta iuran badan tersebut. Pesannya menyatakan bahwa bila peserta yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan yang terdaftar, namun status kepesertaan masih aktif hingga Juni 2020, maka masih berhak menerima bantuan subsidi gaji.
"Oleh karena itu, BP Jamsostek berinisiatif mengirimkan informasi tersebut kepada masing-masing peserta via SMS dan email, agar mereka melakukan registrasi nomor rekening bank dan data lainnya agar mereka bisa menerima bantuan subsidi upah tersebut," kata Agus.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah selesai melakukan pendataan kembali terhadap 3 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap II. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020 disebutkan, persyaratan pekerja yang dapat menerima subsidi gaji/upah.
Yakni, WNI berstatus sebagai pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.
Sedangkan jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima sebanyak 2.310.974 atau mencapai 92,44% dari total 2,5 juta penerima.