Kriminalitas
Setelah Lima Tahun, Pelaku Pembunuhan Penjaga Kampus AKRB Akhirnya Tertangkap
Kasus pembunuhan dengan korban seorang penjaga malam sekaligus office boy kampus AKRB di Kecamatan Banguntapan yang terjadi lima tahun lalu akhirnya m
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
Yuliyanto menambahkan, pelaku ini kesehariannya adalah pencari barang rosok.
Dan dari pekerjaannya itu menjadi salah satu modusnya dalam memetakan dan mempelajari lokasi yang akan dieksekusinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan juga diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Sementara itu, Tatriwarsi, Pembantu Direktur Tiga Akademi Komunikasi Radya Binatama (AKRB) menyatakan rasa terima kasihnya atas terungkapnya kasus tersebut.
Meski tidak sempat kehilangan barang berharga, namun Tatri menyatakan bahwa pihaknya merasa kehilangan karena salah satu karyawannya meninggal.
"Terimakasih atas kerja keras dari kepolisian, kasus ini bisa terungkap. Sehingga pihak kampus merasa tenang dan sangat mendukung upaya Polri dalam menuntaskan kasus ini," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/jajaran-kepolisian-dari-polres-bantul-tangkap-pelaku-pembunuhan.jpg)