Kriminalitas
Saling Berkaitan, 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Gunungkidul
Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan serta jual-beli narkoba pada Agustus lalu.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan serta jual-beli narkoba pada Agustus lalu.
Empat pelaku pun ditangkap dan diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Widhiastuti mengatakan para pelaku memiliki keterkaitan satu sama lainnya.
Namun, penangkapan dilakukan pada hari yang berbeda.
"Pelaku yang kami amankan berinisial DSN (23), IN (34), NP (28), dan AS (30). Seluruhnya laki-laki," kata Enny dalam jumpa pers Kamis (03/09/2020) kemarin.
• Polres Gunungkidul ungkap Kasus Narkoba Bermodus Pembelian via Toko Online
Enny mengatakan DSN dan IN diamankan pada 18 Agustus 2020 malam, masing-masing di Kapanewon Semin dan Prambanan (Sleman).
Sedangkan NP diringkus pada 25 Agustus di Patuk, dan AS pada 26 Agustus di Berbah, Sleman.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti mengatakan DSN diketahui membeli pil putih berlogo Y sebanyak 19 butir dari IN.
DSN membeli pil tersebut secara patungan dengan rekannya, RC.
"DSN dan RC kami amankan di kos keduanya yang berada di Semin, sedangkan IN kami tangkap di rumahnya yang berada di Prambanan, Sleman," jelas Dwi.
Aparat kemudian menyita barang bukti berupa ponsel, 19 pil putih Y, serta uang tunai Rp 150 ribu dari DSN, yang merupakan hasil penjualan pil tersebut.
Sedangkan dari IN barang bukti yang disita berupa 21 pil dari 3 jenis bahan berbeda serta 1 unit ponsel.
Sementara itu, kasus NP terungkap setelah aparat mendapatkan informasi dari warga.
• Operasi Pekat, Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Narkoba Hingga Miras
Saat diamankan pada 25 Agustus malam, didapati 103 pil Y, Ponsel, serta uang hasil penjualan senilai Rp 81 ribu.
Selain itu, aparat juga mengamankan 2 bungkus rokok milik NP.