Kriminalitas
Polres Gunungkidul ungkap Kasus Narkoba Bermodus Pembelian via Toko Online
Satres Narkoba Polres Gunungkidul mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkoba belum lama ini. Dua pelaku di antaranya diketahui melakukan pembelian baha
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Satres Narkoba Polres Gunungkidul mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkoba belum lama ini.
Dua pelaku di antaranya diketahui melakukan pembelian bahan adiktif tersebut secara online.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti menyampaikan pembelian secara online tersebut dilakukan oleh RES (26), warga asal Wonosari.
"Pelaku membeli lewat toko online sebanyak 7 kali pembelian. Tiap transaksi ia membeli 1 box dengan harga Rp 470 ribu," kata Dwi saat jumpa pers pada Kamis (13/08/2020) pagi.
Barang yang dibeli RES berupa pil kuning MF sebanyak 991 butir.
Seluruhnya telah disita aparat sebagai barang bukti, berikut uang tunai hasil penjualan Rp 25 ribu, ponsel, serta toples.
• Inilah Babak Baru Kasus Narkoba Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Menurut keterangan pelaku, ia menjual pil tersebut per plastik berisi 10 butir seharga Rp 35 ribu.
RES dikenakan Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain RES, pembelian secara online juga dilakukan pelaku berinisial GAP (23), warga Wonosari.
Dwi menyebut GAP melakukan pembelian lewat media sosial.
Per box berisi 100 butir pil kuning DMP seharga Rp 1 juta.
"Ia juga menjual per 10 butir harga Rp 35 ribu. Kami menyita sebanyak 895 pil kuning DMP, uang hasil penjualan Rp 100 ribu, ponsel, dan dompet hitam," jelasnya.
4 pelaku lain yang diringkus adalah NS (28), SK (25), MF (25), dan DPS (24). NS dan SK merupakan sepasang suami-istri dan pengguna, sebab Dwi menyebut hasil urine keduanya positif narkoba.
• Pesawat Pembawa Narkoba Senilai Rp 1 Triliun Jatuh di Papua Nugini
Keduanya menjual narkotika diduga jenis sabu lantaran ada pesanan.