Inilah Babak Baru Kasus Narkoba Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Vanessa Angel yang sembari menggendong buah hatinya dan juga ditemani suami, Bibi Ardiansyah beserta kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara Solichin.

Editor: Iwan Al Khasni
Instagram/Vanessa Angel
Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah 

TRIBUNjogja.com JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan narkoba, Vanessa Angel mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis (6/8/2020).

Tidak sendiri, Vanessa Angel yang sembari menggendong buah hatinya dan juga ditemani suami, Bibi Ardiansyah beserta kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara Solichin.

Kedatangan Vanessa Angel ke Kejari Jakarta Barat terkait kasus yang melibatkannya memasuki tahap dua, sehingga tersangka dan barang bukti dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir di dalam tas Vanessa.

Tetapi, hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba.

Sedangkan Bibi positif menggunakan psikotropika golongan empat.

Berikut babak baru dari kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Vanessa Angel.

Vanessa Angel dan suami ketika tiba di Polres Metro Jakbar, Rabu (8/4/2020) siang
Vanessa Angel dan suami ketika tiba di Polres Metro Jakbar, Rabu (8/4/2020) siang (Dok. Humas Polres Jakarta Barat)

Tahanan kota

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan Vanessa Angel melalui Arjana mengajukan permohonan tahanan kota.
Melihat dari sisi kemanusiaan, Edwin berujar, Kejari Jakarta Barat mengabulkan permohonan Vanessa Angel tersebut.

"Sudah (diputuskan), (jadi) tahanan kota. Alasan kemanusiaan bahwa dia sudah punya bayi, yang menyusui anaknya," ungkap Edwin kepada Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Dijamin dan koperatif Kepada Edwin, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya menjamin tidak akan melarikan diri dan bertindak kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Jaminan dari suami dan penasihat hukum bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif selama proses ini sampai persidangan," kata Edwin.
Namun, Edwin tak menampik apabila Vanessa Angel melanggar, pihak Kejari Jakarta Barat akan mencabut status tahanan kota dan bakal ditahan di Rutan.

"Kalau dia tidak kooperatif dan melanggar itu, ya kami alihkan lagi penahanan ke tahanan rutan," tegas Edwin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved