Kriminalitas
Polres Gunungkidul ungkap Kasus Narkoba Bermodus Pembelian via Toko Online
Satres Narkoba Polres Gunungkidul mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkoba belum lama ini. Dua pelaku di antaranya diketahui melakukan pembelian baha
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Gunungkidul, Kamis (13/08/2020). 6 pelaku ditangkap atas kasus tersebut
Barang tersebut dibeli dari H, asal Surakarta, Jawa Tengah.
Dwi mengatakan H saat ini buron, sedangkan NS dan SK dikenai ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"H diketahui menjual barang tersebut ke MF, sementara DPS membeli dari P sebanyak 2 kali. Barang yang dibeli berupa pil Y dan dijual lagi seharga Rp 25 ribu isi 10 butir," kata Dwi.
Kasubbag Humas Iptu Enny Widhiastuti mengatakan seluruh pelaku saat ini ditahan di Polres Gunungkidul.
Proses penyelidikan pun masih terus dilakukan, termasuk memburu H.
Terungkapnya 6 kasus ini juga merupakan hasil dari Operasi Narkoba yang dilaksanakan Satres Narkoba Polres Gunungkidul selama 2 minggu.
"Operasi tersebut kami lakukan persisnya pada 17 hingga 30 Juli kemarin," kata Enny.(TRIBUNJOGJA.COM)