Kriminalitas
Saling Berkaitan, 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Gunungkidul
Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan serta jual-beli narkoba pada Agustus lalu.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Jumpa pers pengungkapan 4 pelaku penyalahgunaan dan transaksi jual-beli narkoba di Mapolres Gunungkidul, Kamis (03/09/2020) lalu.
Satu di antara bungkus digunakan untuk menyimpan 74 butir pil Y yang dibeli dari AS.
"Besoknya AS kami amankan di rumahnya, dengan barang bukti sebanyak 1.510 butir pil Y, 2 buah toples plastik, dan satu unit ponsel," ungkap Dwi.
Enny mengatakan seluruh pelaku saat ini diamankan di Polres Gunungkidul.
Penyelidikan pun masih terus dilakukan berdasarkan barang bukti yang ada.
Para pelaku dikenai Pasal 106, Pasal 196, dan Pasal 98 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
"Seluruh pelaku dikenai ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Enny. (TRIBUNJOGJA.COM)