Bantul

Pemkab Bantul Klarifikasi Informasi Terkait Protes Tenaga Kontrak

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Bantul, Agus Sulistiyana menjelaskan bahwa saat pandemi covid-19, Pemda Bantul harus ha

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Bantul, Agus Sulistiyana menunjukkan SP 1 untuk PHL yang tidak kerja selama 12 hari 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul meluruskan informasi yang simpang siur terkait protes tenaga pendamping.

Belum lama ini seorang petugas harian lepas (PHL) atau tenaga kontrak dari  dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (KUKMP) Bantul menuliskan informasi di laman Facebook-nya dan menuliskan keluh kesahnya setelah dipindahtugaskan di dinas KUKMP Bantul.

Selama ini yang bersangkutan bekerja di Kantor Kecamatan Piyungan sebagai pendamping UKM.

Petugas yang bernama Eka Hariyanta tersebut merasa bahwa pekerjaannya di kantor dinas KUKMP tidak efektif dan memutuskan untuk tidak masuk kerja sebagai bentuk protesnya.

Eka menyatakan bahwa dirinya merupakan pendamping UKM sesuai Perbup 81 thn 2015 dan SK yang diberikan adalah penempatan di kecamatan Piyungan.

Ia telah bekerja mendampingi UKM selama lima tahun.

Dan belum lama ini ada surat penarikan yang diberikan ke camat yang ada di Bantul.

Surat itu menyatakan bahwa 17 pendamping UKM di tiap kecamatan akan disentralkan ke kantor dinas, untuk menyelesaikan pendataan UKM.

Seorang PHL di Bantul Memutuskan Tak Masuk Kerja sebagai Bentuk Protes

Menurutnya dengan melakukan pendataan di kantor dinas, maka terjadilah kerumunan para pelaku UKM yang justru harus dihindari saat masa pandemi saat ini.

"Padahal pendataan ukm selama ini dilakukan di kecamatan. Dari situ saya kurang sependapat dengan kebijakan tersebut," jelasnya saat dikonfirmasi Kamis (3/9/2020).

Keberatan itu pun sudah disampaikan pada saat rapat dengan dinas.

Menurutnya, para pelaku UKM sangat membutuhkan dirinya di kecamatan dan akan kurang efektif jika ia bekerja di kantor dinas.

Hal tersebut sempat viral di media sosial dan menanggapi hal tersebut, Sekda Bantul Hilmi Jamharis memberikan klarifikasi pada Kamis (3/9/2020).

Ia menyatakan bahwa karena keberadaan UKM di Bantul cukup banyak, maka ada penempatan petugas di tiap Kecamatan.

Tugasnya adalah mendampingi UKM dalam rangka pembinaan serta pengembangan UKM. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved