Gunungkidul

Daftar Pilkada Gunungkidul 2020, Bapaslon Wajib Lakukan Swab Test

Pendaftaran bagi bakal pasangan calon (bapaslon) peserta Pilkada Gunungkidul 2020 akan dimulai 2 hari lagi.

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pendaftaran bagi bakal pasangan calon (bapaslon) peserta Pilkada Gunungkidul 2020 akan dimulai 2 hari lagi.

Pendaftaran ini dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

Lantaran hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul pun mewajibkan para bapaslon untuk menjalani pengambilan swab untuk tes PCR.

"Kami sudah berkoordinasi dengan RSUP dr. Sardjito mengenai pengambilan swab ini," kata Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani, Rabu (02/09/2020).

KPU Gunungkidul Jadikan Si Gunung Maskot Pilkada 2020

Hani menjelaskan kewajiban ini sudah sesuai dari petunjuk RSUP dr. Sardjito, sebab para bapaslon nantinya harus menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisinya.

Hasil PCR pun termasuk salah satunya.

Setelah hasil pengujian keluar, surat keterangan hasil swab tersebut harus disertakan dengan dokumen lain yang menjadi persyaratan pendaftaran.

"Jadi para calon peserta harus dipastikan negatif dulu hasil swab-nya sebelum mendaftar," ujar Hani.

Pendaftaran sebagai peserta Pilkada Gunungkidul 2020 akan berlangsung pada 4-6 September mendatang.

Selain surat hasil swab, lampiran dokumen persyaratan lain adalah surat keterangan dari Polres, laporan harta kekayaan, hingga keterangan bebas pajak dan tidak pailit.

Hani mengatakan dokumen tersebut akan diunggah dan dipublikasikan di situs resmi KPU Gunungkidul.

Pendaftaran Bapaslon Pilkada, KPU Gunungkidul Batasi Jumlah Rombongan

Pengumuman dokumen akan dilakukan pada tanggal 4-8 September.

"Dokumen peserta kami unggah ke situs agar direspon dan ditanggapi langsung oleh masyarakat," jelasnya.

KPU Gunungkidul sendiri sebelumnya sudah mengimbau para peserta untuk tidak membawa banyak massa saat datang mendaftar.

Mereka diminta mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Komisioner KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan aturan ini dikeluarkan sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 saat proses Pilkada.

"Intinya protokol kesehatan harus dijalankan secara konsisten," kata Ahmad. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved