Nasional
Menaker Sebut Angka Pengangguran Naik Menjadi 10 Juta Lebih Karena Pandemi
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengatakan, akibat dari pandemi, angka pengangguran naik. Padahal sebelumnya, angka ini sudah turun per Februari
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 695,2 T untuk menangani Covid dan dampaknya.
Termasuk mulai tahun 2020, untuk pengadaan vaksin dari Tiongkok, atau nanti pengadaan produk dalam negeri yakni vaksin merah putih.
"Di samping faktor kesehatan, pemerintah menyelesaikan dampak covid, diantaranya memperkuat ketahanan pangan, sosial masyarakat. Ketahanan sosial masyarakat melakukan program bersifat bantuan sosial. Bentuknya macam-macam. Memperluas program penerima PKH, bantuan sosial tunai, BLT desa. Program kartu prakerja yang mengalami PHK dan dirumahkan. Subsidi listrik untuk 450 dan diskon 90 persen untuk 900 va, bantuan presiden untuk bantuan produktif UMKM. Jadi semua cara dilakukan pemerintah untuk bisa menyelesaikan dampak pandemi," kata Ida.
Terakhir, melalui Kemnaker, Pemerintah juga memberikan subsidi gaji atau upah kepada para pekerja yang masih eksis bekerja tapi karena pandemi kehilangan pendapatan, pendapatan berkurang, atau pendapatan tetap tapi kebutuhan meningkat.
Pemerintah memberikan subsidi untuk 15,7 juta masyarakat yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
• Kasus Covid-19 pada Anak di DIY Bergerak Naik, Disdikpora DIY Lanjutkan PJJ
"Kenapa mereka dibantu? karena program ini melengkapi program yang ada. Sebelumnya mereka yang bekerja di sektor informal, yang tak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, di cover berbagai kegiatan. Teman-teman yang bekerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, mereka juga perlu mendapat reward dan apresiasi dari pemerintah karena sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah melengkapi program pemerintah yang ada. Dan akan dilakukan secara bertahap," kata Ida.
Lanjutnya, tak hanya pekerja pegawai swasta saja, tapi juga pegawai pemerintah non PNS yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta dan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Semula program ini menyasar hanya 13,8 juta pekerja swasta saja, tetapi kemudian ditambah menjadi 15,7 juta untuk pegawai pemerintah non PNS, berikut guru honorer.
"Kami melihat teman-teman pegawai pemerintah non PNS, mereka juga iuran BPJS, tetapi tak menerima gaji ke-13, rata-rata upah mereka UMR/UMP, jadi karena itu diperluas tak hanya 13,8 juta saja, tapi menjadi 15,7 juta," tutur Ida.(TRIBUNJOGJA.COM)