Kriminalitas
Pria di Magelang Ini Tega Mencabuli Adik Kandungnya Sendiri
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku kepada adik kandungnya yang masih berusia 16 tahun sebanyak empat kali di rumahnya sendiri.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, tetapi masa hukumannya akan ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang terdekat dari korban.
• Guru Silat Pakai Jurus Cabul Berulang Kali, Muridnya Hamil Tujuh Bulan
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku, Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 yakni dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun, namun ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan orang terdekat daripada korban. Dan korban masih di bawah umur,” kata Hadi.
Sementara itu, tersangka mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
Tersangka yang sudah berkeluarga juga mengatakan istrinya tidak mengetahui perbuatannya kepada korban.
Dalam jangka 3-4 bulan di rumah. Perbuatan itu dilakukan saat malam hari, ketika semua keluarga telah tidur.
"Tidak tahu (istri). Jangka waktu 3 sampai 4 bulanan di rumah. Malam hari, ketika sudah tidur semua keluarga. Sudah empat kali," tuturnya.(TRIBUNJOGJA.COM)