Realisasi Pembayaran PBB di Kulon Progo Hingga Juli Baru Rp 13,05 Milyar

Realisasi Pembayaran PBB di Kulon Progo Hingga Juli Baru Rp 13,05 Milyar

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
BKAD Kulon Progo menggelar Rapat Evaluasi Pendapatan Daerah PBB-P2 tahun 2020 yang dihadiri oleh pimpinan Bank BPD DIY Cabang Wates Didit Respati Setiadi dan Wakil Bupati Kulon Progo Fajar Gegana di Ruang Rapat Sermo, Kompleks Pemkab Kulon Progo Selasa (25/8/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo menggelar rapat evaluasi pendapatan daerah terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala BKAD Kabupaten Kulon Progo, Eko Wisnu Wardhana menyampaikan hasil realisasi penerimaan P2 pada tahun ini per 31 Juli 2020 sebesar Rp 13.051.387.775 atau 63,45 persen dari pokok ketetapan target kalurahan di 2020 yang sebesar Rp 20.567.755.168

"Dari realisasi Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah menempati posisi teratas sebagai kalurahan dengan persentase realisasi tertinggi sebesar 100,11 persen dari target Data Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP)," tuturnya Selasa (25/8/2020).

Sementara untuk 25 kalurahan lainnya, tingkat realisasi PBB-P2 rata-rata masih berada di bawah target untuk Agustus yakni 80 persen.

Bahkan di Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih realisasi PBB-P2 turun drastis di bawah 50 persen.

Sedangkan dari data yang masuk per 24 Agustus 2020, di seluruh Kapanewon yang berada di Kabupaten Kulon Progo, capaian tertinggi realisasi PBB-P2 tersebut terdapat di Kapanewon Kalibawang dengan total 89,6 persen.

Pemkab Kulon Progo Launching Gerakan PKL Patuh Protokol Kesehatan

Pertunjukan Festival Seni Tradisi Resmi Ditutup oleh Bupati Kulon Progo

Namun demikian beberapa kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dalam pengelolaan PBB-P2 diantaranya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bermasalah seperti SPPT tidak ada objek, SPPT ganda dan keberadaan subjek pajak yang tidak diketahui.

Selain itu kendala juga ditemui pada permasalahan perumahan, kurangnya tingkat kesadaran wajib pajak dan support system teknologi informasi yang belum optimal.

Oleh karena itu, BKAD bekerjasama dengan Bank BPD DIY memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 di semua layanan.

Di antaranya melalui teller, ATM, EDC, SMS/Mobile Banking dan Agen Laku Pandai.

Agen Laku Pandai merupakan jaringan dari bank BPD DIY dalam melakukan transaksi

Dengan adanya akses kemudahan pembayaran PBB-P2 diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi wajib pajak.

"Kami bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga para wajib pajak di Kulon Progo bisa membayar di Agen Laku yang berada di BUMDes. Sehingga kedepannya wajib pajak tidak perlu data ke Bank BPD DIY," ujar Didit Respati Setiadi, Pimpinan Bank BPD DIY Cabang Wates.

Adapun beberapa kendala yang terkait wajib pajak di luar daerah terutama luar provinsi DIY, Bank BPD DIY bekerjasama dengan GoPay dan Tokopedia. (Tribunjogja/Sri Cahyani Putri)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved