Kriminalitas
Ambil Pisang Tanpa Membayar, Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Diamankan Polisi
Pelaku terhitung sudah enam kali mengambil pisang dari lapak pedagang pisang di Pasar Argosari tanpa membayar.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul berinisial AR dilaporkan ke polisi atas tindak pencurian.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (23/08/2020) malam kemarin di Pasar Argosari, Wonosari.
Saat dikonfirmasi, Humas Polsek Wonosari Aiptu Sidik Purnomo menyampaikan sudah mengamankan AR.
Ia diketahui merupakan anggota DPRD Gunungkidul periode 2009-2014.
"Pelaku kami amankan semalam begitu mendapat laporan dari pedagang di Pasar Argosari," kata Sidik dihubungi wartawan pada Senin (24/08/2020).
• Hingga Juli 2020, Serapan Anggaran Pemkab Gunungkidul Capai 45,63 persen
Sidik menjelaskan tindak pengamanan perlu dilakukan, sebab AR nyaris diamuk para pedagang yang marah.
Diketahui aksi pelaku sudah dilakukan berkali-kali.
Kepolisian pun akhirnya melakukan proses mediasi antara AR dan pedagang dari Pasar Argosari.
AR juga menandatangani surat pernyataan sebagai bukti perbuatannya.
"Yang bersangkutan menyatakan sudah jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujar Sidik.
Pedagang yang menjadi korban dari aksi pelaku bernama Tris.
Sehari-harinya, ia memang berjualan berbagai jenis pisang di Pasar Argosari.
Tris pun mengaku mengenali AR.
Pada wartawan, Tris menuturkan AR acap kali mengambil pisang dari lapaknya tanpa membayar.
• Peletakan Batu Pertama, RSI Gunungkidul Ditargetkan Beroperasi di 2021
Modusnya dengan mengatakan pada penjaga lapak, bahwa ia sudah meminta ijin Tris untuk mengambil pisang tersebut.