Warga Samigaluh Nekad Curi Motor Tetangga Demi Bisa Belikan Kaos Untuk Istrinya
Warga Samigaluh Nekad Curi Motor Tetangga Demi Bisa Belikan Kaos Untuk Istrinya
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Reskrim Polres Kulon Progo berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RD (23) warga Blora yang berdomisili di Dusun Balong, Kalurahan Banjarsari, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso mengatakan, Kejadian tersebut bermula ketika RD membawa kunci motor miliknya yang kebetulan sepeda motornya sedang berada di bengkel.
Selanjutnya, ketika ia melihat motor korban bernama FX Sujikir terparkir di sekitar rumahnya yang kebetulan sedang ditinggal untuk mencari rumput.
Karena kunci sepeda motor miliknya dan milik korban sama akhirnya timbul niat untuk membawa lari motor tersebut.
"Modus pelaku ini memiliki kunci yang sama dengan milik korban yang ternyata tetangganya sendiri. Karena bisa digunakan untuk menyalakan sepeda motor akhirnya timbul niat untuk membawa lari motor tersebut," jelasnya Minggu (23/8/2020).
Karena motornya dicuri korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Samigaluh.
Setelah itu Polsek Samigaluh melakukan penyidikan dan menangkap RD atas kasus pencurian tersebut.
Lebih lanjut, kata Murnarso pelaku membawa kabur motor hasil curiannya ke rumah temannya yang berada di daerah Godean dan mengaku motor tersebut telah digadai.
Kemudian RD meminta temannya tersebut untuk menjualkan motornya.
Akhirnya motor tersebut dibeli oleh rekan kawannya yang berasal di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sepeda motor tanpa STNK laku terjual dengan harga Rp 950.000
Uang hasil penjualan sepeda motor curiannya tersebut digunakan untuk membeli jilbab untuk istrinya, kaos dan memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
Dari kasus tersebut, polisi mendapatkan barang bukti yaitu sepeda motor R2 Honda Astrea C 100, kunci sepeda motor, BPKB, jilbab berwarna hitam dan kaos lengan panjang berwarna hitam.
Menurut pengakuan pelaku, untuk pertama kalinya melakukan tindakan kriminal curanmor karena terdesak faktor ekonomi.
"Menyesal pak karena untuk menghidupi anak dan istri," ungkapnya.
Adapun dari tindakannya tersebut pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Tribunjogja/Sri Cahyani Putri)