ADVERTORIAL
OJK Gelar Diskusi Bersama dengan IJK Terkait Perkembangan Uang Negara dan Subsidi Bunga
Diskusi ini bertujuan untuk membahas terkait program pemulihan ekonomi (PEN) pada masa pandemi.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun non-UMKM yang terdampak pandemi.
"Saat ini, program PEN tengah berjalan. Sudah banyak nasabah yang mendapatkan stimulus ini," ujarnya.
• OJK Keluarkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada PT Asuransi Jiwa Kresna
Pemberian stimulus program PEN, lanjut Santoso, tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Mengutamakan nasabah yang memiliki usaha produktif dan kesanggupan nasabah dalam melakukan pemgembalian cicilan secara tepat waktu dalam pengembalian.
"Semua nasabah mempunyai kesempatan mendapatkan relaksasi ini. Di antaranya pemotongan suku bunga sebesar 6 persen pada pelaku usaha dengan pendapatan di bawah Rp 500 juta per tahun dan potongan 3 persen bagi pelaku usaha yang memiliki pendapatan per tahun di atas Rp 500 juta," tuturnya.
Program PEN yang diberikan pemerintah, lanjut Santoso, diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi.
"Para nasabah yang menerima stimulus dari pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan bantuan semaksimal mungkin. Sehingga, tujuan percepatan ekonomi bisa terjadi," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)