Bisnis

OJK Keluarkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada PT Asuransi Jiwa Kresna

PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Laporan Laporan Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui rilis pada Jumat (14/08/2020) mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna yang dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.

Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 pada 3 Agustus 2020. 

Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak tanggal 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK. 

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. 

OJK DIY Meminta Perbankan Terapkan Prinsip Kehati-Hatian untuk Menjaga Likuiditas

Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA. 

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya:

1. Mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis; 

2. Memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalah PT Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail.

Pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA.

OJK  Berkomitmen Tingkatkan Perbaikan Sesuai Laporan BPK RI

OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham Pengendali/Pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis.

OJK meminta PT Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.

OJK juga meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.

OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved