Kriminalitas

Ada Indikasi Klitih Lagi, Polda DIY Bantah Tak Lakukan Patroli dan Pengamanan

Polda DIY menyebut Polres hingga Polsek jajaran sudah melakukan patroli dan pengamanan untuk mencegah klitih.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi Klitih 

Hal itu lantaran kejahatan jalanan khususnya Klitih kali ini muncul lantaran adanya diskomunikasi antar anak dan pihak keluarga.

Bupati Sleman Sesalkan Aksi Klitih yang Kembali Terjadi

Upaya melakukan pembinaan pun sebetulnya sudah dilakukan.

Di massa saat ini, Yulianto mendesak agar pembinaan terhadap pelaku Klitih yang berhasil ditangkap perlu dilakukan kembali.

Ia menyebut pelaku Klitih dapat dijerat mlalui pasal penganiayaan dan pengrusakan.

Aturan itu tertuang dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pasal 351.

Namun, seolah tak memiliki efek jera, pelaku Klitih pun masih berkeliaran.

Bahkan bukan lagi ketika dini hari mereka beraksi. 

"Terkait langkah pembinaan tentu kami upayakan kembali bersama Pemda DIY," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved