Yogyakarta
Sebanyak 148 WBP Lapas Narkotika Yogya Dapat Remisi Umum
Sebanyak 148 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta mendapat remisi umum.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sebanyak 148 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta mendapat remisi umum.
Remisi umum adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan pada saat Peringatan Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.
Dari 148 WBP yang mendapat remisi umum, 145 WBP mendapat remisi umum I dan 3 WBP lainnya mendapat remisi umum II.
Remisi umum I yang diberikan untuk WBP beragam, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Dari 145 WBP yang mendapat remisi umum I, 51 diantaranya mendapat remisi umum 3 bulan.
Dengan diberikannya remisi umum I, artinya masa tahanan WBP berkurang, namun masih memiliki sisa masa kurungan.
• Upacara Peringatan Kemerdekaan di Kabupaten Magelang Tetap Khidmat Meski Terbatas
Sementara 3 WBP yang mendapat remisi umum II, 2 WBP mendapat remisi 3 bulan, dan 1 lainnya mendapat remisi 4 bulan.
Dengan pemberian remisi tersebut, 3 WBP seharusnya bisa bebas, namun ketiganya harus melanjutkan hukuman sebagai pengganti denda.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Y. Waskito mengatakan tiga WBP tersebut tidak memiliki uang untuk membayar denda, sehingga ketiganya menggantikan denda tersebut dengan kurungan penjara.
"Ada 148 yang mendapat remisi umum. Tiga yang seharusnya bebas, tetapi mengganti subsider,"katanya usai pemberian remisi di aula Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Senin (17/08/2020).
Ia menyebut jumlah WBP yang mendapat resmisi umum tahun ini lebih sedikit dibanding tahun lalu.
"Tahun ini memang lebih sedikit, karena kemarin ada asimilasi COVID-19. Sehingga memang WBP yang mendapat remisi lebih sedikit,"ujarnya.
• TP PKK DIY Bagikan Masker di Malioboro
Sementara itu, Bupati Sleman, Sri Purnomo menambahkan remisi merupakan hak WBP.
Tidak semua WBP mendapat remisi umum II, namun dengan adanya remisi, diharapkan masa tahanan WBP bisa berkurang.
"Remisi kan hak WBP, jika memenuhi syarat, pasti akan mendapat remisi. Nanti juga ada remisi khusus untuk hari raya, pasti akan ada pengurangan masa tahanan lagi. Harapannya WBP dapat mengikuti pembinaan di lapas dengan baik,"tambahnya. (TRIBUNJOGJA.COM)