Sleman

Lapas Sleman Usulkan 138 WBP Dapat Remisi Kemerdekaan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman mengusulkan 138 Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB) mendapat remisi umum.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Bupati Sleman, Sri Purnomo memberikan dokumen remisi kemerdekaan pada perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta dan Lapas Kelas II B Sleman di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Senin (17/08/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman mengusulkan 138 Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB) mendapat remisi umum.

Remisi umum merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan pada saat peringatan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

Dari 213 WBP yang ada di Lapas Kelas II B Sleman, 138 WBP diusulkan mendapat remisi umum.

Namun tidak semua yang diusulkan mendapat remisi umum.

Sebanyak 148 WBP Lapas Narkotika Yogya Dapat Remisi Umum

Kepala Lapas Kelas II B Sleman, Kusnan mengatakan dari 138 WBP yang diusulkan, ada 2 WBP yang tidak mendapat remisi.

Dua WBP yang tidak mendapat remisi tersebut karena masa hukuman kurang dari enam bulan.

Secara substantif syarat pemberian remisi adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurang waktu enam bulan terakhir, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.

"Lapas Kelas IIB Sleman mengusulkan 138 WBP. Ada 98,55 persen yang telah memenuhi syarat, sementara yang tidak memenuhi syarat ada 1,45 persen. Karena masa kurungan belum ada enam bulan," katanya usai pemberian remisi umum di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Senin (17/08/2020).

Dari 136 WBP yang mendapat remisi kemerdekaan, 132 WBP remisi satu, karena masih memiliki sisa hukuman pidana.

Dari 132 WBP tersebut, 68 diantaranya mendapat pengurangan hukuman satu bulan.

Menengok Ibadah Idul Adha 2020 di Lapas Perempuan Yogyakarta

Empat WBP lainnya mendapat remisi umum dua, artinya keempatnya bebas dari hukuman pidana.

"Yang menjadi kunci adalah WBP, petugas, dan masyarakat. Ketiga unsur tersebut harus bersinergi. Jika ketiganya dapat bersinergi dengan baik, maka WBP ini dapat kembali ke masyarakat dan tidak kembali mengulangi perbuatannya dulu,"ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sleman, Sri Purnomo berharap WBP yang bebas karena mendapat remisi dapat kembali beraktivitas dan kembali ke masyarakat. Sebagai kepala daerah pihaknya pun berupaya melakukan pembinaan lebih lanjut.

"Harapannya WBP yang sudah bisa bebas bisa kembali ke masyarakat dan bisa kembali beraktivitas. Kami nantinya akan melakukan pembinaan dengan dinas terkait. Kami pun sebisa mungkin mendukung dan menjalin kerja sama yang baik dengan lapas,"tambahnya.

"Masyarakat juga diharapkan dapat menerima WBP yang bebas, dan kembali rukun bersama-sama,"tutupnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved