Hari Ini Polda DIY Resmi Berlakukan Tilang Elektronik, Berikut Mekanisme dan Sistem Pelaksanaannya

Nantinya pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera pengawas akan langsung di capture seluruh pelanggaran secara otomatis

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunnews.com
CCTV 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan memberlakukan layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, mulai hari ini Kamis (13/8/2020).

Pemberlakuan sistem tilang elektronik ini akan dilakukan di seluruh wilayah DIY.

Peluncuran secara resmi akan dilangsungkan di Mapolda DIY.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasetya, mengatakan guna memastikan pemahaman dan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat pihaknya akan menyampaikan informasi terkait pemberlakukan ETLE secara menyeluruh di wilayah DIY.

"Program ini merupakan sistem penegakan hukum secara elektronik, dan kami harapkan bisa mendukung Yogyakarta sebagai smart city," jelas Made Agus di sela sosialisasi pemberlakuan ETLE, Rabu (12/8/2020) di Titik Nol Kilometer Yogya.

Warga Bantul yang Berkeliaran Tanpa Masker Bakal Kena Tilang Rp 100 Ribu

Harus Ada Hukum yang Tegas Agar E-Tilang Berjalan Maksimal

Made Agus menyatakan, pada program ini kepolisian akan dibantu dengan perangkat kamera yang didukung dengan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas oleh pengendara.

"Nanti pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera pengawas akan langsung di capture seluruh pelanggaran secara otomatis," kata dia.

Namun demikian, di masa pandemi Covid-19 pihaknya masih mengedepankan penegakan secara represif non yustisial.

Artinya, pelanggar masih diberi kelonggaran yakni berupa teguran dan imbauan agar tidak kembali melakukan pelanggaran yang dilakukan.

Petugas kepolisian lalu lintas (Polantas) Polda DIY menyosialisasikan layanan ETLE atau tilang elektronik di Titik Nol Kilometer Yogya Rabu (12/8/2020).
Petugas kepolisian lalu lintas (Polantas) Polda DIY menyosialisasikan layanan ETLE atau tilang elektronik di Titik Nol Kilometer Yogya Rabu (12/8/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon Pinsker)

Saat ini, untuk tahap pertama pihaknya telah memasang layanan itu di empat titik yakni Tambakromo Wates, Ngabean, Maguwo dan daerah Ketandan menuju Gunungkidul.

Di titik-titik tersebut sudah terpasang CCTV dan slide kamera dengan sensor sedemikian rupa untuk mengawasi pengendalian dan merekam semua pelanggaran yang terjadi.

"Mekanismenya nanti jika terdeteksi pelanggaran, kamera akan meng-capture dan mengirim data ke back office kami di RTMC Polda DIY. Kemudian tim akan verifikasi selama tiga hari dan surat pelanggaran akan dikirim ke alamat pelanggar. Lalu diberikan tenggat waktu lima hari untuk mengkonfirmasi melalui website maupun kantor Ditlantas Polda DIY," ujarnya.

Ditlantas Polda DIY Gandeng PT Pos Indonesia untuk e-Tilang

Ditlantas Polda DIY Minta Pesepeda Saling Jaga Etika Berkendara

Setelah itu, pelanggar akan diberikan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk menyelesaikan pembayaran selama tujuh hari.

Jika selama 15 hari tidak melakukan pembayaran dan konfirmasi, pihaknya akan memblokir STNK pengendara yang melanggar.

"Namun saya tegaskan, di masa pandemi ini kita sifatnya masih mengimbau dulu. Nanti ada petugas yang mengawasi untuk mengingatkan ke alamat pelanggar. Kita juga akan terus menerus melakukan sosialisasi," imbuhnya.

Sehubungan dengan sosialisasi Operasi Patuh 2020 yang dilaksanakan pada 23 Juli- 5 Agustus, Kanit Dikyasa AKP Marija dan Kasbunit I Dikyasa Aiptu Henis Catur bersama personel Satlantas dan Satbinmas Polresta Yogyakarta melaksanakan public address.
Sehubungan dengan sosialisasi Operasi Patuh 2020 yang dilaksanakan pada 23 Juli- 5 Agustus, Kanit Dikyasa AKP Marija dan Kasbunit I Dikyasa Aiptu Henis Catur bersama personel Satlantas dan Satbinmas Polresta Yogyakarta melaksanakan public address. (ditlantasdiy.info)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved