Hari Ini Polda DIY Resmi Berlakukan Tilang Elektronik, Berikut Mekanisme dan Sistem Pelaksanaannya
Nantinya pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera pengawas akan langsung di capture seluruh pelanggaran secara otomatis
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Muhammad Fatoni
Made Agus menyatakan, untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan seperti kendaraan yang belum melakukan balik nama, maupun yang telah lama hilang atau digunakan okeh orang lain untuk tindak pidana kejahatan, surat pelanggaran yang dikirim oleh petugas masih bisa dikonfirmasi beberapa hari oleh pemilik.
"Makanya metode kami tadi adalah surat konfirmasi, jadi kemungkinan kendaraan pelanggar itu bukan pemilik langsung itu ada. Jadi kita tetap melacak dari capture awal dan kami minta juga kepada pemilik kendaraan yang jadi korban pencurian untuk membalik nama," pungkas Made Agus.
(TRIBUNJOGJA.COM)