Polda DIY Akan Berlakukan Sistem Tilang Elektronik, Pelanggaran Lalu Lintas Bakal Terekam Kamera
Secara resmi, pemberlakuan sistem tilang elektronik ini akan dilakukan mulai Kamis (13/8/2020) besok di seluruh wilayah DIY.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunnews
Ilustrasi Kamera pengawas untuk pelanggaran lalu lintas melalui mekanisme tilang elektronik
Made Agus menyatakan, untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan seperti kendaraan yang belum melakukan balik nama, maupun yang telah lama hilang atau digunakan okeh orang lain untuk tindak pidana kejahatan, surat pelanggaran yang dikirim oleh petugas masih bisa dikonfirmasi beberapa hari oleh pemilik.
"Makanya metode kami tadi adalah surat konfirmasi, jadi kemungkinan kendaraan pelanggar itu bukan pemilik langsung itu ada. Jadi kita tetap melacak dari capture awal dan kami minta juga kepada pemilik kendaraan yang jadi korban pencurian untuk membalik nama," pungkas Made Agus.
(TRIBUNJOGJA.COM)