Bolehkah Berpuasa Asyura Tanpa Melaksanakan Puasa Tasu'a pada Bulan Muharram? Begini Penjelasannya
Penjelasan dan hadis yang menunjukkan keinginan Rasul untuk melakukan puasa sebelum hari asyura di bulan Muharram
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puasa Asyura merupakan salah satu puasa sunnah yang dilakukan dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Namun dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa melaksanakan Puasa Asyura juga harus diikuti dengan puasa Tasu'a (puasa satu hari sebelum Asyura) atau setelah asyura, yakni tanggal 11 Muharram.
Menurut Wakil Sekretaris PWNU DIY, Ustaz Muhajir, diperbolehkan berpuasa Asyura tanpa melaksanakan puasa Tasu'a.
"Karena kedua puasa ini hukumnya sunah. Sehingga, diperbolehkan untuk melakukan satu diantaranya. Dan, Rasullullah SAW pun belum pernah melaksanakan puasa Tasu'a," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, pada Rabu (12/08/2020).
• Hukum Gabungkan Puasa Asyura Bulan Muharram dengan Mengqadha Puasa Ramadhan
• Jadwal, Lafal Niat Puasa Tasua dan Puasa Asyura di Bulan Muharram 1442 Hijriah
Pernyataan Ustaz Muhajir pun diperjelas dalam Ibn Abbas RA:
عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم صام يوم عاشوراء فقالوا يا رسول الله إنه يوم تعظمه اليهود والنصارى فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: فإذا كان العام المقبل إن شاء الله تعالى صمنا اليوم التاسع، قال: فلم يأت العام المقبل حتى توفي رسول الله صلى الله عليه وسلم
Artinya: Sesungguhnya Rasulullah SAW berpuasa hari Asyura, kemudian para sahabat berkata, “Wahai Rasul SAW, sesungguhnya asyura adalah hari agung bagi kaum Yahudi dan Nasrani,” kemudian Rasul berkata, “Jika tiba muharram tahun depan, insya Allah kita berpuasa di hari kesembilan. Ibn Abbas berkata, “Rasulullah wafat sebelum datang bulan Muharram tahun selanjutnya.
Hadis ini menunjukkan keinginan Rasul untuk melakukan puasa sebelum hari asyura.
Dalam hadis lain, yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga dijelaskan bahwa Rasul memerintahkan untuk berpuasa di hari sebelum atau sesudah hari asyura, agar berbeda dengan kaum Yahudi:
صوموا يوم عاشوراء وخالفوا اليهود وصوموا قبله يوما وبعده يوما
Artinya : “Berpuasalah di hari Asyura, dan jangan menyamai kaum Yahudi, berpuasalah kalian satu hari sebelumnya atau satu hari setelahnya.”

Sehingga, dalam kedua hadis tersebut, sama sekali tidak ada nash sharih (ketentuan secara jelas) keharusan untuk melakukan puasa dua hari, baik Asyura dengan hari sebelumnya, maupun Asyura dengan hari setelahnya.
Namun terkait hal tersebut memunculkan pula perbedaan pendapat antar ulama.
Di mana, Imam an-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait hal ini.