MA Tolak Gugatan Pembatalan Kenaikan BPJS Kesehatan, Iuran Peserta Mandiri Kelas 1 jadi Rp 150 Ribu

MA Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Iuran Peserta Mandiri Kelas 1 jadi Rp 150 Ribu

Editor: Hari Susmayanti
internet
Logo BPJS Kesehatan 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terhadap Perpres nomor 64 Tahun 2020 tentang Tarif Baru BPJS Kesehatan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Dengan keputusan ini, iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan pemerintah per 1 Juli 2020 lalu tetap berlaku.

Rinciannya yakni iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000, iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000 dan iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

"Tolak permohonan HUM (hak uji materiil)," bunyi amar putusan sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi MA, Senin (10/8/2020).

Menurut laman resmi MA, perkara bernomor 39P/HUM/2020 tersebut diketok pada 6 Agustus 2020.

Hakim yang memutus perkara ini yaitu Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyuandi, dan Supandi.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa membenarkan bahwa gugatan yang dimohonkan pihaknya ditolak oleh MA.

"Betul (gugatan ditolak)," kata Rusdianto kepada Kompas.com, Senin.

Rusdianto menyebut, pihaknya mengetahui putusan itu melalui laman MA.

Hingga saat ini, belum ada salinan putusan yang diterima pemohon.

Oleh karenanya, pemohon belum dapat mengetahui pertimbangan putusan hakim.

Dengan adanya putusan ini, kata Rusdianto, upaya KPCDI untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS yang kedua kali harus terhenti.

Sebab, suatu perkara judicial review yang sudah diputus oleh MA tak dapat diujikan kembali.

"Tertutup peluang kami untuk mengajukan hal-hal yang sifatnya upaya hukum lain, karena sifat Putusan MA itu orga omnes tentang judicial review ini," ujar Rusdianto.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved